Selasa, 04 Oktober 2011

Vonis bebas tiga karyawan dan satu mantan karyawan PT Inco

Sehubungan dengan vonis bebas tiga karyawan dan satu mantan karyawan PT Inco, manajemen perusahaan nikel internasional tersebut menyambut dengan suka cita dan gembira. General Manager Goverment Relation and Communication PT Inco Tri Rachman Batara mengatakan, keputusan itu tepat yang telah dicapai berdasarkan fakta-fakta dan bukti yang telah diajukan selama persidangan. PT Inco berharap dapat terus tumbuh dan berinvestasi dalam wilayah operasinya di Sulawesi dan memberikan kesempatan kepada seluruh karyawan, masyarakat, serta seluruh rakyat Indonesia berkarya.

“Sebagai perusahaan tambang yang terhormat dan bertanggung jawab, PT Inco telah dan akan terus mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” katanya, tadi malam. Sekadar diketahui,PT Inco adalah perusahaan penghasil nikel dalam matte terbesar di Asia dengan tingkat produksi pada 2010 sekitar 77.000 MT.

Perusahaan yang telah beroperasi di Indonesia selama lebih dari 40 tahun dan merupakan perusahaan publik yang sebagian besar sahamnya (60%) dimiliki VALE, perusahaan tambang terbesar kedua di dunia dari Brasil; 20% dimiliki Sumitomo; dan sekitar 20% oleh publik melalui Indonesia Stock Exchange (IDX).

0 komentar:

Posting Komentar

 
 
Copyright © 2012 Info Kita All rights reserved Mas Hari
Sepeda Motor Injeksi Irit Harga Terbaik Cuma Honda Promo Member Alfamart Minimarket Lokal Terbaik Indonesia