Selasa, 04 Oktober 2011

Empat mantan petinggi PT Internasional Nickel Indonesia Tbk

Empat mantan petinggi PT Internasional Nickel Indonesia Tbk (Inco), sekarang PT Valle Indonesia, divonis bebas oleh majelis hakim saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Malili, kemarin. Empat mantan petinggi PT Inco, yaitu mantan Wakil Presiden Direktur Claudio Bastos, Direktur PT Inco Chiho D Bangun, General Manager Project Development Vale Inco Peter Fenato, dan Manager PT Inco Parulian Marpaung. Majelis hakim yang dipimpin Bakri SH, dalam putusannya menegaskan, keempat terdakwa tersebut terbukti tidak bersalah dan tidak terlibat kasus perambahan kawasan hutan lindung Seba-seba, Desa Mahalona, Kecamatan Towuti.

Para terdakwa ini tidak lagi menjadi petinggi PT Inco setelah Rapat Umum Pemegang Saham( RUPS) belumlamainiatau setelah PT Inco berubah nama menjadi PT Vale Indonesia. Putusan bebas majelis hakim itu disambut suka cita keempat terdakwa. Namun, putusan tersebut menuai protes puluhan aktivis pemerhati lingkungan di Lutim yang berunjuk rasa di luar ruang persidangan selama empat jam.

Sejumlah lembaga pemerhati lingkungan yang turut dalam aksi ini, yakni LSM Forum DAS Larona, Lembaga Inisiasi Lingkungan dan Masyarakat (Lingkar) Lutim, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lutim, termasuk eLtim Watch, serta LSM Lembar. “Kami sangat kecewa atas putusan bebas keempat terdakwa perusakan hutan lindung.

Ini tidak mencerminkan semangat penegakan hukum terhadap pelaku perusakan hutan lindung,”ungkap koordinator aksi Saharuddin Sabu. Meskipun mendapat tekanan dari puluhan massa,Ketua Majelis Hakim Bakri SH tetap pada putusannya. Dia berkeyakinan, empat terdakwa tidak terbukti sah terlibat tindakan perambahan hutan sesuai dakwaan jaksa.

Begitupun tuntutan jaksa kepada manajemen PT Vale Indonesia membayar denda Rp5 miliar atas terjadinya perusakan kawasan hutan lindung, juga tidak dikabulkan. Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Malili, Zakaria Ali Zaid, menyatakan akan berkoordinasi dengan pimpinannya untuk mengajukan banding atas vonis bebas empat terdakwa tersebut.

“Masih ada waktu tujuh hari untuk mengajukan banding,”katanya. Dalam persidangan pekan lalu, JPU mendakwa Bastos dkk melanggar Undang-Undang (UU) No 41/1999 tentang Penggunaan Hutan Lindung Tanpa Izin, dalam kawasan hutan lindung Dusun Seba-seba, Desa Mahalona, Towuti. Mereka juga melanggar UU No 23/1997 tentang Pengolahan Lingkungan Hidup.

0 komentar:

Posting Komentar

 
 
Copyright © 2012 Info Kita All rights reserved Mas Hari
Sepeda Motor Injeksi Irit Harga Terbaik Cuma Honda Promo Member Alfamart Minimarket Lokal Terbaik Indonesia