Selasa, 04 Oktober 2011

Penyidikan kasus suap yang melibatkan Staf Ahli

Kejaksaan Negeri Bekasi, Jawa Barat, telah melengkapi berkas penyidikan kasus suap yang melibatkan Staf Ahli Walikota Bekasi Bidang Pembangunan, Agus Sofyan, sebagai tersangka.

"Dalam waktu dekat, berkas kasusnya segera kita kirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bekasi Andre Abraham di Bekasi, Selasa.

Menurut dia, pihaknya telah menahan mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Air Kota Bekasi itu di Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal pada Senin (3/10) demi kelancaran proses itu.

Andre mengatakan, berkas penyidikan tersebut dinilai telah lengkap karena berikut sejumlah bukti fisik penyuapan.

"Bukti yang kita miliki sudah cukup kuat untuk memajukan kasus ini ke meja hijau meski tanpa keterangan dari tersangka yang menolak diperiksa," katanya.

Dikatakan Andre, tersangka telah menandatangani Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).

Hal itu cukup untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan guna melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Tipikor Bandung.

"Bila segalanya lancar, sidang perdana kasus ini bisa digelar dua pekan ke depan. Selama menunggu jadwal sidang, tersangka ditahan di Lapas Bulak Kapal agar yang bersangkutan tidak kabur atau berupaya mempersulit proses ini," ujarnya.

Penahanan terhadap tersangka, kata dia, juga dilatarbelakangi perilaku Agus yang dinilai tidak koperatif dalam tiga kali pemanggilan yang tidak pernah dipenuhinya.

Secara terpisah, Refer Harianja, selaku kuasa hukum tersangka menilai ada kejanggalan dalam proses penahanan terhadap kliennya.

"Sebab Agus tidak pernah memberikan keterangan apa pun saat pemeriksaan. Kalau tidak ada keterangan di berkas penyidikan, apa yang akan diperiksa saat di persidangan nanti. Apa dasar penyidik tetap memperkarakan ini," katanya.

Kejanggalan lain adalah hak tersangka menerima pendampingan kuasa hukum selama pemeriksaan diabaikan kejaksaan.

"Padahal pasal yang mengancam tersangka dengan kurungan di atas 15 tahun mewajibkan yang bersangkutan didampingi kuasa hukum," katanya.

Kasus yang menjerat Agus adalah dugaan gratifikasi sebesar Rp 150 juta yang diterimanya kala masih menjabat sebagai Kepala Bidang Prasarana dan Permukiman Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kota Bekasi pada tahun 2006 sebagai pelicin penunjukan proyek.

0 komentar:

Posting Komentar

 
 
Copyright © 2012 Info Kita All rights reserved Mas Hari
Sepeda Motor Injeksi Irit Harga Terbaik Cuma Honda Promo Member Alfamart Minimarket Lokal Terbaik Indonesia