Selasa, 04 Oktober 2011

Retribusi pemakaman di TPU Purangi

Masyarakat Kota Palopo mengeluhkan retribusi pemakaman di TPU Purangi, Kelurahan Sampoddo, Kecamatan Wara Timur, yang mahal dan memberatkan. Pemkot Palopo melalui Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (Disberkam), menarik retribusi Rp500.000 per satu makam. Sejumlah perwakilan masyarakat saat menyampaikan keluhan di Pemkot Palopo, kemarin, meminta retribusi pemakaman yang diatur dalam Perda No 15/2005 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman, ditinjau ulang.

“Bagi orang kaya, biaya Rp500.000 tidak masalah, tapi bagi orang miskin biaya retribusi ini sangat mencekik leher,” ungkap Afrianto, salah seorang perwakilan mahasiswa yang mendampingi masyarakat. Sementara itu, Rosdiati, 45, salahseorangwargaJalan Ahmad Razak, mengeluhkan kebijakan Disberkam Palopo dalam pengelolaan TPU Purangi. “Untuk pembuatan tembok kuburan saja harus menggunakan tukang dan petugas Disberkam dan biayanya mencapai Rp2 juta.

Padahal, kalaukeluargasendiriyangmembuat tembok kuburan biayanya hanya Rp750.000, ”tuturnya saat mendatangi Kantor Disberkam. Kepala Disberkam Palopo Asrul Selleng mengatakan, sesuai Perda No 15/2005, retribusi pemakaman hanya Rp350.000 per makam. Retribusi ini terdiri atas Rp200.000 untuk biaya ambulans dan berbagai biaya pengurusan makam. Sedangkan Rp150.000 sebagai biaya penggalian kubur.

0 komentar:

Posting Komentar

 
 
Copyright © 2012 Info Kita All rights reserved Mas Hari
Sepeda Motor Injeksi Irit Harga Terbaik Cuma Honda Promo Member Alfamart Minimarket Lokal Terbaik Indonesia