Kamis, 03 Maret 2011

Aparat Reskrim Unit Ranmor Polda Sumsel

Aparat Reskrim Unit Ranmor Polda Sumsel menangkap enam pelaku pencurian karet jenis Cup Lumb milik PT Budi Lampung Sejahtera yang bergerak di bidang HTI (hutan tanaman industri), Selasa (1/3) sekitar pukul 18.00 WIB, di Kota Lampung. Keenam tersangka ditangkap saat sedang bekerja di perusahaan masing-masing setelah melakukan koordinasi dengan Polda Lampung.

Enam orang tersangka yang berhasil diringkus yakni Hamdihi, 29, sopir truk PT Sungai Budi Grup; Turyono, 43, sopir truk PT Budi Lampung Sejahtera; Dwi Arif, 30, staf PT Budi Lampung Sejahtera; Iwan Susilo, 34, sopir truk PT Sungai Budi Grup; Sumarjono,31,sopir truk PT Sungai Budi Grup; dan Andi Anto, 22, sopir truk PT Sungai Budi Grup.

Selain mengamankan enam tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti uang hasil kejahatan sebesar Rp2,9 juta. Modus pencurian yang dilakukan para tersangka yaitu dengan menurunkan karet yang mereka bawa dari perusahaan masing-masing di pinggir jalan, kemudian karet dijual dengan seorang penadah yang saat ini masih diburu Polisi berinisial YS (DPO).

Sebelum tersangka ditangkap, Polisi sudah menerima laporan dari korban PT Budi Lampung Sejahtera yang mengaku mengalami kerugian sekitar Rp27.500.000,00 akibat 700 kg–2 ton karet cup lumb dicuri. Aksi para tersangka diketahui auditor Muhammad Ridho, 38, saat melaksanakan audit pertiga bulan. Berdasarkan hasil audit ditemukan bahwa barang perusahaan berupa cup lumb yang dibawa atau kirim pelaku dari perusahaan ke PT Cipta Karya Tani tanggal 14 Februari 2011 mengalami penyusutan atau pengurangan yang tidak wajar.

Ditemui di ruang Ranmor Polda Sumsel, kemarin tersangka Hamdihi mengakui perbuatannya mencuri karet yang diangkutnya dari PT Budi Lampung Sejahtera ke PT Cipta Karya Tani. Saat di daerah Pematang Panggang Blok C, Kecamatan Mesuji,Kabupaten OKI, karet tersebut diturunkan. “Tugas saya hanya membawa karet itu saja. Adapun saya mendapatkan bagian sebesar Rp2,5 juta. Terpaksa saya lakukan lantaran perlu uang karena gaji dari perusahaan kecil,”katanya.

Sedangkan tersangka Turyono mengaku sudah empat kali melakukan pencurian dan sudah menerima uang sebesar Rp8,5 juta. “Awalnya saya diajak YS (DPO) terpaksa. Karena gaji yang saya terima setiap kecil sebagai sopir yang bertugas membawa mobil truk karet,”tandasnya. Sementara itu, Direktur Reskrim Polda Sumsel Kombes Pol Raja Hariono mengatakan segera memproses kasus tersebut untuk menangkap pelaku penadahan dan keterlibatan pihak lain.“Tersangka akan segera diproses secara hukum dan keenamnya sudah ditahan sekarang,”kata Raja. Demikian Info kita tentang Aparat Reskrim Unit Ranmor Polda Sumsel.

0 komentar:

Posting Komentar

 
 
Copyright © 2012 Info Kita All rights reserved Mas Hari
Sepeda Motor Injeksi Irit Harga Terbaik Cuma Honda Promo Member Alfamart Minimarket Lokal Terbaik Indonesia