Minggu, 20 Februari 2011

Keinginan Badan Kepegawaian Nasional

Keinginan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) agar aturan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dikembalikan ke pusat dinilai aneh dan janggal. Sebab, aturan seleksi saat ini merupakan buah dari kebijakan yang diterbitkan BKN sendiri. Kerena itu, usulan itu dinilai bukan solusi tepat untuk mengurangi kecurangan dalam seleksi CPNS daerah. Pasalnya, persoalan yang dihadapi selama ini bukan pada aturan mainnya, melainkan pada pelaksanaan di lapangan yang tidak profesional dan transparan. Pengambilalihan aturan seleksi ke pusat dikhawatirkan justru akan semakin membuka jalan bagi praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Kepala Bidang Pengadaan dan Pembinaan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Sumatera Utara (Pemprovsu) Pandapotan Siregar menjelaskan,seleksi CPNS pada 2004-2005 sudah dilakukan secara terpusat.

Namun, BKN kemudian menerbitkan Peraturan Kepala BKN No 30/2007 yang mengatur seleksi dilakukan pemerintah daerah. “Jadi,penerimaan CPNS yang dilakukan pemerintah daerah kabupaten/kota yang seperti ini sudah sesuai aturan yang dibuat pemerintah pusat melalui BKN sendiri. Makanya tidak ada yang salah dengan seleksi itu,”ujarnya kepada SINDOkemarin. Diberitakan sebelumnya, BKN mengusulkan agar aturan seleksi CPNS dikembalikan ke pusat seperti pada 2004-2005 silam. Cara ini dinilai cukup efektif mengurangi praktik kecurangan dalam penerimaan CPNS. Sebab, dengan mekanisme ini BKN dapat mengawasi seleksi secara ketat. Sejak 2007,seleksi CPNS menggunakan aturan otonomi daerah.

Di dalamnya, bupati/ wali kota dan sekretaris daerah (sekda) memiliki kewenangan penuh untuk menentukan soal dan kelulusan peserta seleksi. Adapun BKN hanya berperan dalam memberikan saran atau kisi-kisi agar proses seleksi dilakukan bekerja sama dengan perguruan tinggi.Akibat otonomi ini, BKN merasa tidak bisa berbuat apa-apa, terutama dalam pengawasan, sehingga kecurangan dan penyimpangan semakin terbuka. Pandapotan menyebutkan, pada prinsipnya BKD Sumut tidak mempersoalkan jika memang ada rencana BKN untuk mengembalikan seleksi CPNS ke pusat. Karena peneriman CPNS merupakan kebijakan dari pemerintah pusat. “Pada prinsipnya kami setuju, sangat setuju (ditarik ke pusat). Namun, jika begitu BKN harus mencabut peraturan yang sudah diterbitkan itu,”ungkapnya.

Menurut dia, adanya kecurigaan BKN dan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) atas seleksi CPNS yang dilakukan daerah dan bekerjasama dengan perguruan tinggi negeri (PTN) sangat tidak realistis. Pasalnya, aturan itu tak terlepas dari kebijakan yang diterbitkan BKN.Di mana sebelumnya ada keharusan pemerintah daerah untuk bekerja sama dengan PTN setempat atau PTN terdekat. “Tapi setelah keluarnya Perka BKN No 30/2007 itu,tidak ada lagi keharusan untuk bekerja sama dengan PTN setempat dan terdekat. Makanya ada daerah kabupaten/ kota di Sumut yang memilih bekerja sama dengan PTN lain di luar Sumut,”bebernya.

Sementara itu, pengamat pemerintahan dari Universitas Sumatera Utara (USU) Dadang Darmawan menilai, selama kemampuan, kredibilitas dan transparansi tidak ada, maka tidak akan ada jaminan proses seleksi CPNS bersih meskipun aturan seleksi dikembalikan ke pusat. Justru, langkah itu dianggap hanya memindahkan kecurangan dan KKN dari daerah ke pusat. “Hasilnya seperti orde baru, orang daerah berbondong-bondong melobi pemerintah pusat agar lolos seleksi CPNS.Semua itu kembali kepada sikap pemerintah pusat,”jelasnya. Menurut dia, proses seleksi CPNS memang ada baiknya dilakukan pemerintah pusat.Sebab,SDM di pemerintah daerah menangani masalah ini masih lemah dan banyak timbul kecurangan di sanasini setiap pelaksanaannya.

Dia mencontohkan kasus seleksi CPNS di Pemko Medan yang menyisakan kekecewaan dari sejumlah peserta hingga mereka melakukan gugatan. “SDM berkualitas masih kurang, sehingga hasil pelaksanaan penerimaan CPNS belum maksimal atau sangat mengecewakan. Memang ada baiknya dilakukan pemerintahan pusat dengan catatan pemerintah pusat transparan dan punya kredibilitas,”tandasnya. Selain itu, dia meminta pihak perguruan tinggi tetap bersikap profesional, jujur dan transparan dalam proses penerimaan CPNS. Sebab, semua hasil seleksi CPNS daerah itu tergantung mereka. Dengan sikap maksimal, maka proses rekrutmen lebih baik lagi. “Semua ini juga tidak terlepas dari peran Dikti (Ditjen Perguruan Tinggi).

Mereka harus memberikan kompensasi yang maksimal dalam proses penerimaan. Sehingga kecurangan bisa dihilangkan. Pasalnya, pemeriksaan, pengawasan dan pengumuman hasil ujian di tangan mereka.Selama tidak jujur dan bermain, maka hasilnya tidak jauh beda dari sebelumnya,” pungkasnya. Demikian Info Kita kali ini tentang Keinginan Badan Kepegawaian Nasional.

0 komentar:

Posting Komentar

 
 
Copyright © 2012 Info Kita All rights reserved Mas Hari
Sepeda Motor Injeksi Irit Harga Terbaik Cuma Honda Promo Member Alfamart Minimarket Lokal Terbaik Indonesia