Minggu, 20 Februari 2011

Komisi D DPRD Medan

Komisi D DPRD Medan mendesak Kepala Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) PemerintahKota(Pemko) setempat Sampurno Pohan menindak pemilik bangunan yang memanipulasi perizinan. Sampai saat ini masih banyak bangunan ilegal yang bebas berdiri,namun tidak ditertibkan. Salah satunya adalah bangunan di Jalan Singapore, Kelurahan Sei Rengas II,Kecamatan Medan Area.

Bangunan ini terbukti melanggar izin peruntukan. Sebab, meskipun izin bangunannya untuk rumah toko tempat tinggal (RTT), yang dibangun adalah hotel.Padahal, lokasinya sangat tidak layak menjadi hotel. ”Dinas TRTB harus menghentikan pembangunannya karena pemilik telah memanipulasi izin. Lokasi itu tidak memungkinkan sebagai hotel. Kami minta pemilik harus menghentikan bangunan atau mengurus perubahan peruntukan,” ujar anggota DPRD Medan CP Nainggolan saat meninjau bangunan bermasalah tersebut,kemarin.

CP menegaskan, sebelum pemilik menyelesaikan perizinan sesuai aturan, pembangunan harus dihentikan dulu.Fungsi pengawasan dari Pemko Medan harus dijalankan sejak dini untuk mengantisipasi bangunan yang melanggar aturan dan merusak tatanan kota. Ketua Fraksi PAN DPRD Medan Ahmad Arif meminta Sampurno Pohan yang baru ditunjuk sebagai Kepala Dinas TRTB Pemko Medan yang baru lebih tegas menegakkan aturan sehingga Kota Medan dapat tertata lebih baik. Selain itu, dia juga meminta peningkatan pengawasan untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. ”Harapan kita,kepala dinas ini mampu bertindak tegas untuk menata dan menyelesaikan bangunan bermasalah di Kota Medan.

Saat ini bangunan yang melanggar izin di Medan semakin menjamur tanpa ada tindakan tegas dari pemerintah,” ujar Arif. Berdasarkan pantauan di lapangan, di lokasi bangunan hotel di Jalan Singapore, tampak plang SIMB No 648/1445.K dengan jenis RTT/pagar satu unit dan berlantai lima.Sesuai informasi dari pekerjanya, bangunan tersebut akan diperuntukkan sebagai hotel. Hal ini tentu tidak memungkinkan karena kawasan tempat berdirinya bangunan tersebut tidak layak untuk mendirikan bangunan hotel. Sebab, fasilitas parkir dan pemanfaatan ruangnya tidak sesuai. Selain di Jalan Singapore, manipulasi perizinan juga terjadi atas bangunan rumah toko (ruko) Avenue di Jalan Denai,Kelurahan Tegal Sari Mandala II.

Bangunan itu sudah delapan bulan tidak mendapat tindakan meskipun sudah melanggar izin peruntukan. Menurut pengakuan Sekretaris Lurah Tegal Sari Mandala II Mazaki Zebua beberapa waktu lalu,dari 59 unit ruko yang dibangun, hanya 29 unit yang sudah mendapat izin. Saat dikonfirmasi mengenai bangunan ruko lainnya yang belum berizin,pengembang beralasan sedang mengurusnya. Namun, sampai saat,izin itu belum juga diurus. Sementara itu,Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Dinas TRTB Pemko Medan Ahmad Basaruddin yang dikonfirmasi terkait sejumlah bangunan yang tetap berdiri meskipun sudah melanggar izin peruntukan mengatakan, mereka akan segera turun ke lapangan. ”Kami cek dulu ke lapangan. Kami baru tahu ini,”tutur Ahmad Basaruddin.

Terkait sejumlah bangunan ruko yang tidak memiliki izin,Ahmad menuturkan,jika memang bangunan tersebut terbukti tidak berizin, mereka akan langsung menindaknya sesuai aturan yang berlaku. Untuk tahap pertama, pemilik bangunan akan diberikan peringatan. Bila peringatan pertama sampai ketiga tidak diindahkan,maka mereka akan melakukan pembongkaran. ”Penanganannya akan sesuai tahapan dan tidak mungkin langsung ditindak.

Kalau ada staf saya yang bermain, dia pun akan ditindak sesuai aturan.Kami punya target PAD sebesar Rp63 miliar. Bila semua dilindungi, darimana PAD kami dapat lagi,”paparnya. Demikian Info Kita kali ini tentang Komisi D DPRD Medan.

0 komentar:

Posting Komentar

 
 
Copyright © 2012 Info Kita All rights reserved Mas Hari
Sepeda Motor Injeksi Irit Harga Terbaik Cuma Honda Promo Member Alfamart Minimarket Lokal Terbaik Indonesia