Minggu, 20 Februari 2011

Rancangan Peraturan Daerah

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah yang diajukan Pemerintah Kota (Pemko) Medan dinilai akan memberatkan masyarakat,bahkan merupakan upaya pemerasan. Sekretaris Pansus Ranperda Pajak Daerah DPRD Kota Medan Muslim Maksum menuturkan, mereka akan membahas delapan ranperda yang telah diajukan Dinas Pendapatan Pemko Medan, yakni ranperda pajak sarang burung walet, pajak reklame, pajak restoran, pajak hiburan, pajak hotel, pajak penerangan jalan, pajak air bawah tanah, dan pajak parkir.

Pansus akan mengkajinya lebih dahulu sebelum disahkan. ”Pansus yang membahas ranperda pajak daerah itu sangat tidak wajar karena seluruh ranperda itu muaranya menyusahkan rakyat. Pansus tidak akan menerimanya begitu saja. Butuh waktu kajian lebih dalam dan masukan dari lembaga lewat kajian ilmiah,” papar Muslim Maksum, akhir pekan lalu.

Menurut dia,Dinas Pendapatan Pemerintah Kota (Pemko) Medan jangan merasa menjadi pahlawan karena berjasa menggali perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Pemko Medan lewat ranperda itu. Sebab, pada kenyataannya, ranperda yang digagas dianggap sebagai perangkat untuk menguras uang rakyat. ”Kita boleh memaksimalkan PAD, tapi harus lebih mempertimbangkan sisi sosialnya.Seluruh ranperda pajak daerah yang diajukan Pemko memberatkan dan menambah beban masyarakat kecil. Untuk itu,kita butuh kajian lagi dan mungkin sebagian akan kami tolak,”paparnya.

Muslim juga meminta agar pimpinan DPRD Medan tidak terburuburu mengagendakan jadwal sidang paripurna pengesahan kedelapan ranperda yang sudah diajukan Pemko Medan tersebut. Sebab, ranperda itu masih membutuhkan kajian lebih dalam. Senada dengannya, Sekretaris Komisi A yang juga Sekretaris Fraksi Partai Golkar Ilhamsyah juga menyatakan bahwa kedelapan ranperda yang diajukan Pemko Medan dinilai akan memberatkan objek pajak. Karena itu, kedelapan ranperda tersebut masih membutuhkan pengkajian ulang walaupun pengajuan ranperda oleh Pemko Medan sangat positif untuk pembangunan Medan.”Kendati pun wajib pajaknya pengusaha, kami juga tidak setuju karena eksesnya pasti ke masyarakat kecil juga dengan kenaikan harga dan sebagainya,” tukas Ilhamsyah.

Ketua Komisi C DPRD Medan Aripay Tambunan mengingatkan Pemko Medan untuk menjalankan sejumlah azas dalam pemungutan pajak.Pertama,azas equality, yakni tarif pajak harus disesuaikan dengan penghasilan wajib pajak. Azas certainly, yakni pungutan pajak harus berdasarkan Undang- Undang. Kemudian azas manfaat, yakni pengenaan pajak harus bermanfaat bagi kepentingan umum, dan azas kesejahteraan artinya pengenaan pajak harus berdampak kepada peningkatan kesejahteraan rakyat.

Pemungutan pajak juga harus sesuai dengan azas efisiensi, yakni biaya pemungutan pajak harus sehemat mungkin dan azas kesamaan, yakni tidak boleh ada diskriminasi terhadap wajib pajak. ”Jika memang belum layak disahkan, Pansus kami harap bisa memaksimalkan pembahasannya lagi,”tuturnya. Sebagaimana diketahui, Pemko Medan mengajukan sejumlah ranperda yang merupakan pengalihan kewenangan pusat menjadi pemerintah daerah/kota setelah berlakunya UU No 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Demikian catatan online dari blog Info Kita tentang Rancangan Peraturan Daerah.

0 komentar:

Posting Komentar

 
 
Copyright © 2012 Info Kita All rights reserved Mas Hari
Sepeda Motor Injeksi Irit Harga Terbaik Cuma Honda Promo Member Alfamart Minimarket Lokal Terbaik Indonesia