Kamis, 03 Maret 2011

Kisruh pengangkatan empat pejabat

Kisruh pengangkatan empat pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) berlanjut. Gubernur Sumsel berencana memanggil Bupati, Sekretaris dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muba dalam waktu dekat. ”Suratnya sudah dibuat dan tinggal ditandatangani Pak Gubernur.

Tujuannya,untukmenyelesaikan masalah ini agar tidak terus berkembang, karena secara aturan, apa yang dilakukan Pemprov Sumsel sudah benar, bahwa Gubernur merupakan kepanjangan tangan pemerintah pusat di daerah,”ujar Plt KabiroHumasdanProtokolSumsel Robby Kurniawan kemarin.

Sebelumnya, Kemendagri melalui surat nomor 826.24/ 0611/SJ tertanggal 25 Februari 2011 yang ditandatangani Sekjen Diah Anggraeni, meminta Gubernur Sumsel meninjau ulang Surat Keputusan (SK) No 303/KPTS/BKD.II/2010 tertanggal 7 April 2010, mengenai perpindahan pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Muba ke Provinsi Sumsel. Sebab, perpindahan itu tak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam jumpa wartawan di ruang Kabiro Humas dan Pemprov Sumsel kemarin,Asisten I Setda Sumsel Mukti Sulaiman didampingi Kepala Biro Humas dan Protokol Robby Kurniawan, Kepala Biro Hukum dan HAM Ardani serta Kabid Pengangkatan dan Pemindahan PNS pada BKD Sumsel Rusdi menyatakan tidak percaya bila Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni meminta Gubernur Sumsel meninjau ulang SK No 303/KPTS/BKD.II/2010.

”Jadi,kami tegaskan di sini, bahwa sampai hari ini (kemarin) kami (Pemprov Sumsel) belum menerima surat Mendagri No 826.24/0611/SJ tertanggal 25 Februari 2011, sebagaimana dikatakan Kepala BKD Muba di media cetak di Sumsel,”aku Mukti. Untuk memperkuat penjelasannya tersebut, BKD Sumsel, kata Mukti, telah meminta konfirmasi dari Kepala Biro Kepegawaian Kemendagri Kiswanto kemarin.

Saat dihubungi melalui telepon, lanjut Mukti, Kiswanto membantah pemberitaan tersebut. Masih belum puas dengan pernyataan Kepala Biro Kepegawaian Kemendagri, giliran Plt Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Sumsel yang melakukan konfirmasi ke Bagian Kapuspenkum Kemendagri. ”Kapuspenkum Kemendagri membantah Ibu Sekjen telah menerima atau memberikan informasi sebagaimana diberitakan dalam surat kabar,”tandasnya.

Namun, pihak Pemprov Sumsel belum mendapatkan penjelasan langsung dari Sekjen Kemendagri. Sebab, surat Kemendagri No 826.24/0611/ SJ tertanggal 25 Februari 2011 yang dilansir BKD Muba, ditandatangani Sekjen Diah Anggraeni. Demikian Info kita tentang Kisruh pengangkatan empat pejabat.

0 komentar:

Posting Komentar

 
 
Copyright © 2012 Info Kita All rights reserved Mas Hari
Sepeda Motor Injeksi Irit Harga Terbaik Cuma Honda Promo Member Alfamart Minimarket Lokal Terbaik Indonesia