Tampilkan postingan dengan label News. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label News. Tampilkan semua postingan

Kamis, 03 Maret 2011

Empat tersangka komplotan pencurian kendaraan bermotor

Empat tersangka komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), tiga di antaranya berstatus anak baru gede (ABG) ditangkap massa di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, sekitar pukul 01.30 WIB kemarin.

Keempat tersangka yaitu Ujang Suhendar, 20, Dedi Setiawan, 16, keduanya warga desa Jaya Bhakti, Kecamatan Tuah Negeri.Kemudian, Masdar Nurul, 16, dan Feriansyah Julistiani, 14, keduanya warga desa Talang Ubi, Kecamatan Tuah Negeri, Musi Rawas (Mura). Keempatnya diamankan warga desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Mura. Saat diamankan, keempat pelaku sedang berada di pos ronda dengan gerak-gerik mencurigakan.

Warga desa yang merasa curiga langsung mengamankan keempatnya, bahkan sempat memukuli dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Muara Beliti dan dilimpahkan ke Polres Musi Rawas.Aksi massa terjadi karena warga kesal setelah melihat dari tangan para tersangka ditemukan barang bukti berupa kunci T, linggis, dan palu. Alat tersebut diakui para tersangka untuk membongkar rumah warga yang akan dijadikan target pencurian. Keempat tersangka, saat berada di pos ronda ternyata sedang mengincar sepeda motor warga desa tersebut dan mencari rumah yang akan dibongkar.

Dari pengembangan yang dilakukan penyidik Polres Mura, terungkap para tersangka sudah belasan kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayahKotaLubuklinggaudan Kabupaten Musi Rawas.“Dari pengakuan mereka sudah 15 kali berhasil melakukan aksi pencurian sepeda motor,” ujar Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Suryadi kemarin. Saat melakukan aksinya, para tersangka selalu berangkat berempat. Keempatnya juga sering melakukan aksi pencurian sepeda motor yang terparkir di dalam rumah.

“Bahkan mereka pernah melakukan pencurian di rumah salah seorang anggota polisi di Kompleks Perumahan Polri, Desa Pedang Muara Beliti,” tambah Suryadi. Salah seorang tersangka Fery Juliansyah mengaku saat ditangkap mereka sedang merencanakan pencurian di rumah warga yang dianggap aman. Namun hal itu,tidak terlaksana karena sudah keburu diketahui oleh warga. “Kami sempat dipukuli warga, bahkan ada yang hendak membakar kami, tetapi dicegah kadesnya,” ungkapnya.

Dia mengaku sudah hampir setahun belakangan ini melakoni aksi tersebut.Awalnya Fery diajak oleh tersangka Ujang.Kemudian, mereka sepakat untuk berempat dalam setiap melakukan aksi pencurian. “Seingat saya sudah lima belas kali kami dapat motor. Motor itu dijual oleh Ujang di wilayah trans. Saya dapat bagian biasanya sekitar Rp300 ribu,”ungkapnya. Sementara tersangka Ujang yang oleh rekan-rekannya dianggap sebagai ketua mengakui jika sepeda motor hasil curian mereka dijual di wilayah trans.

“Harga satu motor bervariasi,namun kisarannya Rp1,5–2,5 juta.Tergantung dari jenis dan kondisi motornya pak,” ungkapnya di hadapan petugas. Dia juga mengaku pernah dua kali melakukan aksi penjambretan di Kota Lubuklinggau. Salah satunya di kawasan Simpang Periuk dan berhasil mendapatkan satu unit ponsel. “Kami pakai dua motor dan bagi tugas. Satu motor mengincar korban, satunya lagi memepet korban,”ungkapnya. Demikian Info Kita kali ini tentang Empat tersangka komplotan pencurian kendaraan bermotor.

Minggu, 20 Februari 2011

Keinginan Badan Kepegawaian Nasional

Keinginan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) agar aturan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dikembalikan ke pusat dinilai aneh dan janggal. Sebab, aturan seleksi saat ini merupakan buah dari kebijakan yang diterbitkan BKN sendiri. Kerena itu, usulan itu dinilai bukan solusi tepat untuk mengurangi kecurangan dalam seleksi CPNS daerah. Pasalnya, persoalan yang dihadapi selama ini bukan pada aturan mainnya, melainkan pada pelaksanaan di lapangan yang tidak profesional dan transparan. Pengambilalihan aturan seleksi ke pusat dikhawatirkan justru akan semakin membuka jalan bagi praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Kepala Bidang Pengadaan dan Pembinaan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Sumatera Utara (Pemprovsu) Pandapotan Siregar menjelaskan,seleksi CPNS pada 2004-2005 sudah dilakukan secara terpusat.

Namun, BKN kemudian menerbitkan Peraturan Kepala BKN No 30/2007 yang mengatur seleksi dilakukan pemerintah daerah. “Jadi,penerimaan CPNS yang dilakukan pemerintah daerah kabupaten/kota yang seperti ini sudah sesuai aturan yang dibuat pemerintah pusat melalui BKN sendiri. Makanya tidak ada yang salah dengan seleksi itu,”ujarnya kepada SINDOkemarin. Diberitakan sebelumnya, BKN mengusulkan agar aturan seleksi CPNS dikembalikan ke pusat seperti pada 2004-2005 silam. Cara ini dinilai cukup efektif mengurangi praktik kecurangan dalam penerimaan CPNS. Sebab, dengan mekanisme ini BKN dapat mengawasi seleksi secara ketat. Sejak 2007,seleksi CPNS menggunakan aturan otonomi daerah.

Di dalamnya, bupati/ wali kota dan sekretaris daerah (sekda) memiliki kewenangan penuh untuk menentukan soal dan kelulusan peserta seleksi. Adapun BKN hanya berperan dalam memberikan saran atau kisi-kisi agar proses seleksi dilakukan bekerja sama dengan perguruan tinggi.Akibat otonomi ini, BKN merasa tidak bisa berbuat apa-apa, terutama dalam pengawasan, sehingga kecurangan dan penyimpangan semakin terbuka. Pandapotan menyebutkan, pada prinsipnya BKD Sumut tidak mempersoalkan jika memang ada rencana BKN untuk mengembalikan seleksi CPNS ke pusat. Karena peneriman CPNS merupakan kebijakan dari pemerintah pusat. “Pada prinsipnya kami setuju, sangat setuju (ditarik ke pusat). Namun, jika begitu BKN harus mencabut peraturan yang sudah diterbitkan itu,”ungkapnya.

Menurut dia, adanya kecurigaan BKN dan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) atas seleksi CPNS yang dilakukan daerah dan bekerjasama dengan perguruan tinggi negeri (PTN) sangat tidak realistis. Pasalnya, aturan itu tak terlepas dari kebijakan yang diterbitkan BKN.Di mana sebelumnya ada keharusan pemerintah daerah untuk bekerja sama dengan PTN setempat atau PTN terdekat. “Tapi setelah keluarnya Perka BKN No 30/2007 itu,tidak ada lagi keharusan untuk bekerja sama dengan PTN setempat dan terdekat. Makanya ada daerah kabupaten/ kota di Sumut yang memilih bekerja sama dengan PTN lain di luar Sumut,”bebernya.

Sementara itu, pengamat pemerintahan dari Universitas Sumatera Utara (USU) Dadang Darmawan menilai, selama kemampuan, kredibilitas dan transparansi tidak ada, maka tidak akan ada jaminan proses seleksi CPNS bersih meskipun aturan seleksi dikembalikan ke pusat. Justru, langkah itu dianggap hanya memindahkan kecurangan dan KKN dari daerah ke pusat. “Hasilnya seperti orde baru, orang daerah berbondong-bondong melobi pemerintah pusat agar lolos seleksi CPNS.Semua itu kembali kepada sikap pemerintah pusat,”jelasnya. Menurut dia, proses seleksi CPNS memang ada baiknya dilakukan pemerintah pusat.Sebab,SDM di pemerintah daerah menangani masalah ini masih lemah dan banyak timbul kecurangan di sanasini setiap pelaksanaannya.

Dia mencontohkan kasus seleksi CPNS di Pemko Medan yang menyisakan kekecewaan dari sejumlah peserta hingga mereka melakukan gugatan. “SDM berkualitas masih kurang, sehingga hasil pelaksanaan penerimaan CPNS belum maksimal atau sangat mengecewakan. Memang ada baiknya dilakukan pemerintahan pusat dengan catatan pemerintah pusat transparan dan punya kredibilitas,”tandasnya. Selain itu, dia meminta pihak perguruan tinggi tetap bersikap profesional, jujur dan transparan dalam proses penerimaan CPNS. Sebab, semua hasil seleksi CPNS daerah itu tergantung mereka. Dengan sikap maksimal, maka proses rekrutmen lebih baik lagi. “Semua ini juga tidak terlepas dari peran Dikti (Ditjen Perguruan Tinggi).

Mereka harus memberikan kompensasi yang maksimal dalam proses penerimaan. Sehingga kecurangan bisa dihilangkan. Pasalnya, pemeriksaan, pengawasan dan pengumuman hasil ujian di tangan mereka.Selama tidak jujur dan bermain, maka hasilnya tidak jauh beda dari sebelumnya,” pungkasnya. Demikian Info Kita kali ini tentang Keinginan Badan Kepegawaian Nasional.

Rancangan Peraturan Daerah

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah yang diajukan Pemerintah Kota (Pemko) Medan dinilai akan memberatkan masyarakat,bahkan merupakan upaya pemerasan. Sekretaris Pansus Ranperda Pajak Daerah DPRD Kota Medan Muslim Maksum menuturkan, mereka akan membahas delapan ranperda yang telah diajukan Dinas Pendapatan Pemko Medan, yakni ranperda pajak sarang burung walet, pajak reklame, pajak restoran, pajak hiburan, pajak hotel, pajak penerangan jalan, pajak air bawah tanah, dan pajak parkir.

Pansus akan mengkajinya lebih dahulu sebelum disahkan. ”Pansus yang membahas ranperda pajak daerah itu sangat tidak wajar karena seluruh ranperda itu muaranya menyusahkan rakyat. Pansus tidak akan menerimanya begitu saja. Butuh waktu kajian lebih dalam dan masukan dari lembaga lewat kajian ilmiah,” papar Muslim Maksum, akhir pekan lalu.

Menurut dia,Dinas Pendapatan Pemerintah Kota (Pemko) Medan jangan merasa menjadi pahlawan karena berjasa menggali perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Pemko Medan lewat ranperda itu. Sebab, pada kenyataannya, ranperda yang digagas dianggap sebagai perangkat untuk menguras uang rakyat. ”Kita boleh memaksimalkan PAD, tapi harus lebih mempertimbangkan sisi sosialnya.Seluruh ranperda pajak daerah yang diajukan Pemko memberatkan dan menambah beban masyarakat kecil. Untuk itu,kita butuh kajian lagi dan mungkin sebagian akan kami tolak,”paparnya.

Muslim juga meminta agar pimpinan DPRD Medan tidak terburuburu mengagendakan jadwal sidang paripurna pengesahan kedelapan ranperda yang sudah diajukan Pemko Medan tersebut. Sebab, ranperda itu masih membutuhkan kajian lebih dalam. Senada dengannya, Sekretaris Komisi A yang juga Sekretaris Fraksi Partai Golkar Ilhamsyah juga menyatakan bahwa kedelapan ranperda yang diajukan Pemko Medan dinilai akan memberatkan objek pajak. Karena itu, kedelapan ranperda tersebut masih membutuhkan pengkajian ulang walaupun pengajuan ranperda oleh Pemko Medan sangat positif untuk pembangunan Medan.”Kendati pun wajib pajaknya pengusaha, kami juga tidak setuju karena eksesnya pasti ke masyarakat kecil juga dengan kenaikan harga dan sebagainya,” tukas Ilhamsyah.

Ketua Komisi C DPRD Medan Aripay Tambunan mengingatkan Pemko Medan untuk menjalankan sejumlah azas dalam pemungutan pajak.Pertama,azas equality, yakni tarif pajak harus disesuaikan dengan penghasilan wajib pajak. Azas certainly, yakni pungutan pajak harus berdasarkan Undang- Undang. Kemudian azas manfaat, yakni pengenaan pajak harus bermanfaat bagi kepentingan umum, dan azas kesejahteraan artinya pengenaan pajak harus berdampak kepada peningkatan kesejahteraan rakyat.

Pemungutan pajak juga harus sesuai dengan azas efisiensi, yakni biaya pemungutan pajak harus sehemat mungkin dan azas kesamaan, yakni tidak boleh ada diskriminasi terhadap wajib pajak. ”Jika memang belum layak disahkan, Pansus kami harap bisa memaksimalkan pembahasannya lagi,”tuturnya. Sebagaimana diketahui, Pemko Medan mengajukan sejumlah ranperda yang merupakan pengalihan kewenangan pusat menjadi pemerintah daerah/kota setelah berlakunya UU No 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Demikian catatan online dari blog Info Kita tentang Rancangan Peraturan Daerah.

Komisi D DPRD Medan

Komisi D DPRD Medan mendesak Kepala Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) PemerintahKota(Pemko) setempat Sampurno Pohan menindak pemilik bangunan yang memanipulasi perizinan. Sampai saat ini masih banyak bangunan ilegal yang bebas berdiri,namun tidak ditertibkan. Salah satunya adalah bangunan di Jalan Singapore, Kelurahan Sei Rengas II,Kecamatan Medan Area.

Bangunan ini terbukti melanggar izin peruntukan. Sebab, meskipun izin bangunannya untuk rumah toko tempat tinggal (RTT), yang dibangun adalah hotel.Padahal, lokasinya sangat tidak layak menjadi hotel. ”Dinas TRTB harus menghentikan pembangunannya karena pemilik telah memanipulasi izin. Lokasi itu tidak memungkinkan sebagai hotel. Kami minta pemilik harus menghentikan bangunan atau mengurus perubahan peruntukan,” ujar anggota DPRD Medan CP Nainggolan saat meninjau bangunan bermasalah tersebut,kemarin.

CP menegaskan, sebelum pemilik menyelesaikan perizinan sesuai aturan, pembangunan harus dihentikan dulu.Fungsi pengawasan dari Pemko Medan harus dijalankan sejak dini untuk mengantisipasi bangunan yang melanggar aturan dan merusak tatanan kota. Ketua Fraksi PAN DPRD Medan Ahmad Arif meminta Sampurno Pohan yang baru ditunjuk sebagai Kepala Dinas TRTB Pemko Medan yang baru lebih tegas menegakkan aturan sehingga Kota Medan dapat tertata lebih baik. Selain itu, dia juga meminta peningkatan pengawasan untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. ”Harapan kita,kepala dinas ini mampu bertindak tegas untuk menata dan menyelesaikan bangunan bermasalah di Kota Medan.

Saat ini bangunan yang melanggar izin di Medan semakin menjamur tanpa ada tindakan tegas dari pemerintah,” ujar Arif. Berdasarkan pantauan di lapangan, di lokasi bangunan hotel di Jalan Singapore, tampak plang SIMB No 648/1445.K dengan jenis RTT/pagar satu unit dan berlantai lima.Sesuai informasi dari pekerjanya, bangunan tersebut akan diperuntukkan sebagai hotel. Hal ini tentu tidak memungkinkan karena kawasan tempat berdirinya bangunan tersebut tidak layak untuk mendirikan bangunan hotel. Sebab, fasilitas parkir dan pemanfaatan ruangnya tidak sesuai. Selain di Jalan Singapore, manipulasi perizinan juga terjadi atas bangunan rumah toko (ruko) Avenue di Jalan Denai,Kelurahan Tegal Sari Mandala II.

Bangunan itu sudah delapan bulan tidak mendapat tindakan meskipun sudah melanggar izin peruntukan. Menurut pengakuan Sekretaris Lurah Tegal Sari Mandala II Mazaki Zebua beberapa waktu lalu,dari 59 unit ruko yang dibangun, hanya 29 unit yang sudah mendapat izin. Saat dikonfirmasi mengenai bangunan ruko lainnya yang belum berizin,pengembang beralasan sedang mengurusnya. Namun, sampai saat,izin itu belum juga diurus. Sementara itu,Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Dinas TRTB Pemko Medan Ahmad Basaruddin yang dikonfirmasi terkait sejumlah bangunan yang tetap berdiri meskipun sudah melanggar izin peruntukan mengatakan, mereka akan segera turun ke lapangan. ”Kami cek dulu ke lapangan. Kami baru tahu ini,”tutur Ahmad Basaruddin.

Terkait sejumlah bangunan ruko yang tidak memiliki izin,Ahmad menuturkan,jika memang bangunan tersebut terbukti tidak berizin, mereka akan langsung menindaknya sesuai aturan yang berlaku. Untuk tahap pertama, pemilik bangunan akan diberikan peringatan. Bila peringatan pertama sampai ketiga tidak diindahkan,maka mereka akan melakukan pembongkaran. ”Penanganannya akan sesuai tahapan dan tidak mungkin langsung ditindak.

Kalau ada staf saya yang bermain, dia pun akan ditindak sesuai aturan.Kami punya target PAD sebesar Rp63 miliar. Bila semua dilindungi, darimana PAD kami dapat lagi,”paparnya. Demikian Info Kita kali ini tentang Komisi D DPRD Medan.

Rabu, 19 Januari 2011

Sargent Shriver

Sargent Shriver yang merupakan pendiri Peace Corps dan mantan calon wakil presiden, meninggal Selasa (18/1) dalam usia 95 tahun di pinggiran kota Washington, dengan dikelilingi anak-anak dan cucu-cucunya, kata keluarganya.

Saat mengetahui berita itu, Presiden AS, Barack Obama menyebut dia sebagai "salah satu cahaya paling terang dari generasi terbesar". "Selama karir panjang dan terhormatnya, Sarge muncul untuk menyatukan gagasan layanan masyarakat," katanya. "Di antara banyak sumbangannya, ia barangkali akan paling dikenang sebagai direktur pendiri Peace Corps, yang membantu mewujudkan kemungkinan bagi generasi rakyat Amerika yang mengabdi sebagai duta besar muhibah," katanya.

Ia pernah jadi pemain penting di pemerintah saudara iparnya, Presiden John F Kennedy, dan lama jadi pegiat di Partai Demokrat. Ayah dari wartawati televisi Maria Shriver dan suami dari Eunice Shriver tersebut adalah pahlawan awal Peace Corps, yang didirikan tahun 1961. Organisasi itu dengan cepat menjadi wajah idealistis pemerintah Kennedy, dan mengirim warga muda Amerika untuk bekerja sebagai relawan di negara berkembang yang seringkali dirongrong oleh ketegangan Perang Dingin. Lebih dari 200.000 orang Amerika sejak itu telah mengabdi di 139 negara dalam satu program yang telah bertahan dari berbagai perubahan politik dan generasi.

Sargent Shriver terus menciptakan serangkaian program sosial yang membentuk jantung dari "perang presiden Lyndon Johnson melawan kemiskinan". Di antaranya adalah Vista, Head Start, Job Corps, Community Action, Foster Grandparents, Legal Services, Indian and Migrant Opportunities and Neighborhood.

Hingga kematiannya, ia menjadi pemimpin dewan pensiunan Special Olimpics. Setelah Kennedy terbunuh tahun 1963, Sargent Shriver menjadi asisten khusus mantan Presiden Lyndon Johnson dan menjadi direktur pertama White House Office of Economic Opportunity. Ia menjadi duta besar AS untuk Perancis dari 1968 sampai 1970.

Tahun 1972, George McGovern memilih dia sebagai calon wakil presidennya setelah pengunduran mendadak Thomas Eagleton sesudah tersiar laporan bahwa ia pernah dirawat karena gangguan kesehatan mental. McGovern dikalahkan Richard Nixon. Demikian Info Kita tentang Sargent Shriver.

Rabu, 12 Januari 2011

Presiden

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dikatakan akan memanggil para menteri yang mendapat nilai merah dari Kepala Unit Kerja Presiden untuk Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto.

Nilai merah diberikan UKP4 bagi kementerian/lembaga negara yang tak berhasil merealisasikan program kerja 2010. "Tentu Presiden akan memanggil menteri yang mendapat nilai merah," kata Sudi di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (12/1/2011).

Dikatakan Sudi, Presiden selalu memberikan konseling kepada para menteri yang tak berhasil mewujudkan program kerja secara menyeluruh. Presiden akan memberikan tenggat waktu selama enam bulan kepada menteri yang mendapat nilai merah.

Menurutnya, evaluasi tak berkaitan dengan perombakan kabinet. Perombakan kabinet, katanya, adalah hak mutlak Presiden.

Ketika ditanya kapan persisnya Presiden akan memanggil menteri yang mendapat nilai merah, Sudi mengatakan, belum mengetahuinya. "Kapan saja, saya kira. Tidak mesti sekaligus. Bahkan, mungkin sudah ada yang dipanggil. Tapi kan tidak perlu diumumkan di rekan-rekan, toh," katanya. Demikian Info Kita hari ini tentang Presiden.

Kepala

Kepala Kantor Wilayah Banten Kementerian Hukum dan HAM Poppy Pudjiaswati membantah pihaknya telah disuap Artalyta Suryani alias Ayin. Ia pun menegaskan bahwa pihaknya beserta petugas LP selama ini profesional.

"Ada Suap? Nauzubillah.... Bersih. Kami bekerja profesional," kata Poppy, Rabu (12/1/2011), di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta.

Ia juga mengaku tidak ambil pusing soal pemberian remisi Ayin dan berusaha hanya menjalankan sesuai aturan yang berlaku. "Orang bisa bicara apa saja dengan remisi ini. Kami sebagai petugas akan menjalankan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Kepala LP Tangerang Etti Nurbaeti pun menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap Ayin. Terpidana kasus suap terhadap jaksa Urip Tri Gunawan itu diperlakukan sama dengan narapidana lain. "Semua yang saya bina, saya sama ratakan. Tidak ada perbedaan antara Ayin dan tahanan lain," ujarnya.

Sebelumnya, Etti Nurbaiti dan Poppy Pujiswati mengajukan remisi 2 bulan 20 hari untuk Ayin. Namun, remisi itu ditolak Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Untung Sugiyono dengan alasan Ayin masih memiliki catatan buruk pada kasus sel mewah di LP Pondok Bambu.

Ayin dihukum 4,5 tahun penjara karena menyuap jaksa Urip Tri Gunawan. Hukuman ini berkurang dari sebelumnya 5 tahun penjara setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan pengajuan kembali (PK) Ayin. Demikian Info Kita hari ini tentang Kepala.

Jumat, 17 Desember 2010

Haposan Hutagalung

Mantan kuasa hukum Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung, menyangkal semua pernyataan mantan kliennya tersebut yang menyebutkan bahwa dirinya mendapat Rp 24 miliar untuk mengurus perkara. Berdasarkan informasi yang dihimpun tim klarifikasi Kejaksaan Agung, Haposan mengaku hanya menerima uang untuk jasa sebagai pengacara.

Demikian disampaikan anggota tim internal Kejaksaan Agung, Inspektur Tindak Pidana Khusus dan Perdata dan Tata Usaha Negara Abdul Taufik, Jumat (17/12/2010), dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta.

"Kami telah melakukan klarifikasi ke Haposan, Haposan menyangkal omongan Gayus. Haposan mengatakan, untuk urusan perkara Gayus, hanya menerima Rp 1,2 miliar," ucap Abdul.

Haposan mengakui, uang tersebut diserahkan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, yakni Rp 800 juta, diperuntukkan sebagai honor pengacara. Sedangkan pada tahap kedua, Gayus menyerahkan dana kepada Haposan sebesar Rp 450 juta.

Sebelumnya, berdasarkan hasil temuan tim, Gayus mengaku menyerahkan uang senilai Rp 24 miliar kepada kuasa hukumnya ketika itu, Haposan Hutagalung, untuk mengurus perkaranya.

Gayus menceritakan, uang itu dikatakan Haposan akan diserahkan kepada hakim, jaksa, dan polisi. Sementara uang sejumlah Rp 5,5 miliar disebut Gayus diserahkan Haposan kepada Jampidum Kamal Sofyan dan mantan Jampidum AH Ritonga.

Keterangan itu juga yang disampaikan Gayus saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Desember 2010 lalu. Pada pemeriksaan di hadapan tim, Gayus menyerahkan bukti baru berupa catatan kepada tim klarifikasi yang ditemukan Gayus seusai bertemu dengan Haposan di Kelapa Gading dan Hotel Ambara.

Dari catatan tersebut, diduga Rp 667 juta mengalir ke beberapa oknum kejaksaan yang diberikan inisial dengan "Dir", "Jampidum", "Kjt", "Waka", "Aspdm", dan "Pakpahan", serta seorang kurir. Demikian Info Kita kali ini tentang Haposan Hutagalung.

Kamis, 16 Desember 2010

Daftar Isi

Berikut Daftar Isi Info kita Selengkapnya:



 
 
Copyright © 2012 Info Kita All rights reserved Mas Hari
Sepeda Motor Injeksi Irit Harga Terbaik Cuma Honda Promo Member Alfamart Minimarket Lokal Terbaik Indonesia