Rabu, 12 Januari 2011

Kepala

Kepala Kantor Wilayah Banten Kementerian Hukum dan HAM Poppy Pudjiaswati membantah pihaknya telah disuap Artalyta Suryani alias Ayin. Ia pun menegaskan bahwa pihaknya beserta petugas LP selama ini profesional.

"Ada Suap? Nauzubillah.... Bersih. Kami bekerja profesional," kata Poppy, Rabu (12/1/2011), di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta.

Ia juga mengaku tidak ambil pusing soal pemberian remisi Ayin dan berusaha hanya menjalankan sesuai aturan yang berlaku. "Orang bisa bicara apa saja dengan remisi ini. Kami sebagai petugas akan menjalankan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Kepala LP Tangerang Etti Nurbaeti pun menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap Ayin. Terpidana kasus suap terhadap jaksa Urip Tri Gunawan itu diperlakukan sama dengan narapidana lain. "Semua yang saya bina, saya sama ratakan. Tidak ada perbedaan antara Ayin dan tahanan lain," ujarnya.

Sebelumnya, Etti Nurbaiti dan Poppy Pujiswati mengajukan remisi 2 bulan 20 hari untuk Ayin. Namun, remisi itu ditolak Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Untung Sugiyono dengan alasan Ayin masih memiliki catatan buruk pada kasus sel mewah di LP Pondok Bambu.

Ayin dihukum 4,5 tahun penjara karena menyuap jaksa Urip Tri Gunawan. Hukuman ini berkurang dari sebelumnya 5 tahun penjara setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan pengajuan kembali (PK) Ayin. Demikian Info Kita hari ini tentang Kepala.

0 komentar:

Posting Komentar

 
 
Copyright © 2012 Info Kita All rights reserved Mas Hari
Sepeda Motor Injeksi Irit Harga Terbaik Cuma Honda Promo Member Alfamart Minimarket Lokal Terbaik Indonesia