Tampilkan postingan dengan label Blogging. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Blogging. Tampilkan semua postingan

Kamis, 07 Juni 2012

Disemangati Malah Gak Hadir

Kedatangan Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel Syahrul Yasin Limpo untuk menyemangati tim pemenangan Burhanuddin Baharuddin-Natsir Ibrahim di Takalar, Selasa(5/6) malam,justru tak dihadiri oleh kandidat yang bersangkutan.

Burhanuddin alias Bur yang diusung sebagai calon bupati Takalar dari Golkar, tidak bisa menyambut kedatangan Gubernur Sulsel yang datang ke posko tim pemenangannya,karena sedang berada di Jakarta untuk menemui Ketua DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie. Sementara Natsir Ibrahim alias Nojeng yang juga diusung sebagai calon wakil bupati dari Golkar, juga tidak hadir.

Bahkan, para loyalis Ketua DPD II Partai Golkar Takalar itu juga tidak menjemput atau menemani Syahrul selama di Takalar. Meski demikian, Syahrul tetap melaksanakan agenda politiknya di Takalar. Incumbent di Pilgub Sulsel ini tetap memberi semangat kepada tim pemenangan Burhanuddin Baharuddin. “Golkar mengusung Pak Bur karena memang beliau yang paling layak di antara kandidat lain. Saya harapkan Takalar tetap kondusif setelah adanya penetapan ini,”ujar Syahrul di hadapan tim pemenangan Bur.

Mendengar pernyataan mantan Bupati Gowa dua periode itu, ratusan pendukung Bur sontak beteriak “don’t stop komandan” yang tak lain tagline dari duet incumbent Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu’- mang (Sayang) jilid II. Pada kesempatan itu,Syahrul juga mengaku optimistis bahwa Burhanuddin Baharuddin akan memenangkan Pilkada Takalar 2012.

“Pak Bur diusung, karena memang beliau yang terbaik dan bisa menang di Takalar, ”imbuhnya. Tak hanya itu, Syahrul juga meminta seluruh kader Golkar, khususnya di Takalar agar bekerja lebih maksimal dan menjadikan Takalar sebagai daerah kemenangannya seperti di Pilgub 2007 silam.

Di daerah berjuluk Butta Panrannuangku itu, pasangan Sayang meraup 70% suara kemenangan, mengalahkan incumbent Amin Syam.“Takalar harus menjadi parameter kemenangan di pilgub mendatang,” tambahnya. Dalam kunjungannya itu, Syahrul didampingi Ketua DPD II Golkar Gowa Tenri Yasin Limpo dan Ketua Kadin Sulsel Zulkarnain Arief.

Dia juga disambut oleh Sekretaris DPD II Golkar TakalarAlamsyah Demma serta sekitar 500 pendukung Burhanuddin. Ketua Tim Pemenangan Bur, Faharuddin Rangga yang juga hadir,mengatakan, kedatangan Syahrul semakin memberi semangat kepada kaderkader Golkar dan pendukung Burhanuddin untuk memenangkan Pilkada Takalar.

Minggu, 09 Oktober 2011

Deru suara mesin mobil dan decitan rem

Deru suara mesin mobil dan decitan rem saling beradu di lapangan parkir Trans Mall Makassar. Sebanyak 20 peserta adu keahlian drifting menaklukkan tantangan yang disiapkan tim juri Yaris Show Off (YSO) 2011yang berlangsung 7 hingga 9 Oktober, hari ini.

Satu per satu rintangan yang disiapkan panitia, dilibas peserta. Namun, tidak sedikit peserta yang gagal untuk melahap seluruh lintasan dengan mulus. Tidak heran, kerja keras peserta untuk menjadi yang terbaik diganjar dengan total hadiah Rp1,2 miliar dengan dua kelas yang diperlombakan. Marcom Section Head Kalla Toyota Yudi G dalam jumpa persnya di Kopi Tiam Trans Mall mengatakan, dua kelas yang diperlombakan, yakni kelas free for allyang terbagi dalam 12 kategori dan dua kelas baru yang dilombakan dalam kelas rising star.

Tidak hanya itu, untuk menyemarakkan ajang YSO ini,panitia menambah kategori, yakni most favourite (based on Twitter) atau peserta yang mendapat dukungan terbanyak via Twitterdalam kurun waktu yang ditentukan panitia. Selain itu, satu kategori lain, yakni Grovvyest Gals atau siswa SMA yang memiliki penampilan dan pengetahuan otomotif terbaik.

Kalla Toyota Sport selaku penyelenggara,juga menggandeng sembilan drifter nasional bersama mobil balapnya dan membuka dua regulasi lokal,yakni the best modifikatordan the best fun SPL yang khusus diberikan sebagai penghargaan kepada modifikator dengan karya terbaik di YSO 2011 Makassar, ungkapnya dalam jumpa pers, kemarin. YSO yang digelar dengan tajuk Custom Up Your Yaris to A Hi-Tech Groovy Level, ini diikuti 20 peserta yang dinyatakan lulus kualifikasi regulasi panitia penyelenggara dari total 34 peserta yang mendaftar.

Para peserta bersaing mendapatkan gelar Prince of Yaris Show Off Makassaryang selanjutnya akan diperlombakan lagi untuk menjadi wakil dari wilayah east regiondalam final battle untuk memperebutkan gelar The King Of YSO 2011. YSO 2011 ini dimulai awal September 2011 dan dilaksanakan bersamaan di dua kota, yaitu Manado dan Bandung.Eventselanjutnya digelar di Bali, Surabaya, dan Yogyakarta.

Makassar menjadi kota keenam pelaksanaan yang akan diikuti kota lain,yakni Pekanbaru,Semarang, Medan,sampai akhir Oktober nanti. “Kami berharap YSO dapat menjadi agenda acara tahunan Kalla Toyota.Eventini penting bagi para pengguna Yaris yang berjiwa muda yang kreatif untuk meningkatkan kualifikasinya di bidang auto fashion (modifikasi dan motorsport),”ungkapYudi.

YSO tahun kedua ini, sengaja dibuat berbeda dari tahun lalu dan lebih unik dari 10 kota lain. Pasalnya, Kalla Toyota menilai konsep kreasi YSO tidak harus lahir dari penyelenggara, tapi lebih penting mengakomodasi konsep dan kreativitas para pencintaYaris. Karena itu, temanya adalah Custom Up Your Yaris to A Hi-Tech Groovy Level. Karena itulah tujuan utama kami, mengembangkan kreasi anak muda,”ungkapnya. Sementara itu, kontes slalom yang berlangsung di sirkuit Trans Mall, diikuti 112 peserta.

Rabu, 05 Oktober 2011

Kompetisi nasional mahasiswa bidang teknologi informasi dan komunikasi

Kompetisi nasional mahasiswa bidang teknologi informasi dan komunikasi (Gemastik) yang diikuti 394 mahasiswa akan digelar di Institut Teknologi Surabaya (ITS).

Direktur Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (P2M) Kemendiknas Suryo Hapsoro mengatakan, babak final Gemastik dilaksanakan pada 11 Oktober-13 Oktober.

Sebanyak 394 mahasiswa dari 34 perguruan tinggi berhasil lolos seleksi untuk mengikuti kompetisi pada sembilan bidang yang dilombakan.

Pada awalnya babak penyisihan yang dilakukan secara online pada 2 September-18 September diikuti oleh 5.258 mahasiswa dari 115 perguruan tinggi. Pada babak final tersisa 34 perguruan tinggi.

Suryo Hapsoro mengatakan, para pemenang selain diberikan plakat juga ada sejumlah uang yang dapat diperebutkan oleh para peserta.

Hadiah yang diberikan kepada juara kelompok, yakni juara 1 Rp10 juta, juara 2 sebesar Rp7,5 juta dan juara 3 sebesar Rp5 jutam.

Selasa, 04 Oktober 2011

Kuasa hukum mantan Dirut PT PLN Eddie Widiono

Kuasa hukum mantan Dirut PT PLN Eddie Widiono, Maqdir Ismail, mengaku sangat heran dengan sikap para saksi yang tiba-tiba "amnesia" saat ditanya seputar proyek CIS-RISI PLN yang menempatkan kliennya sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi.

Menurut Maqdir Ismail usai persidangan Pengadilan Tipikor di Jakarta, Selasa, kalau karena alasan kasusnya sudah lama terjadi, mungkin masih bisa dimaklumi jika mereka yang dihadirkan sebagai saksi-saksi itu mengatakan "lupa".

"Tapi persoalannya, kenapa ketika dihadapan penyidik untuk pemeriksaan kasus ini mereka lancar menjawab setiap pertanyaan, sementara saat di persidangan ini mereka menjadi pelupa saat ditanya," ujarnya.

Sesaat sebelumnya, mantan Direktur Perencanaan PLN, Hardiv Situmeang, yang menjadi saksi dalam sidang Pengadilan Tipikor, lebih banyak menjawab "tidak tahu" atau "lupa".

Bahkan, ujar Maqdir, terhadap hal-hal yang semestinya mereka tidak lupa karena masih di lingkup mereka, namun saksi-saksi itu tetap mengaku tidak tahu dan mendadak jadi pelupa.

"Seperti misalnya soal rapat direksi, RUPS, atau dengan Dewan Komisaris, banyak yang tidak tahu dan lupa, padahal dalam notulensi rapat mereka itu hadir," tegas Maqdir seraya menambahkan bahwa jawaban-jawaban senada juga meluncur dari saksi-saksi pada sidang sebelumnya.

Menurut Maqdir, posisi para saksi tersebut adalah mantan direksi dan kepala divisi. Sementara yang ditanyakan seputar kondisi dan posisi serta tanggungjawab direksi saat program CIS RISI diberlakukan.

Dengan banyaknya saksi yang mengaku tidak tahu seperti itu, Maqdir menduga ada yang sedang berusaha agar kasus ini tidak bisa diungkap secara terbuka dan transparan sehingga kasus terlokalisir hanya untuk menjerat Eddie Widiono.

"Saya berpendapat ada hal-hal yang mereka tutup-tutupi, tidak mau terbuka agar terlihat semuanya. Kalau ini ditutup-tutupi bukan hanya klien saya yang rugi tapi juga PLN," tegasnya.

Karena diharapkan agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari, Maqdir menambahkan, pihaknya akan terus berupaya agar kasus tersebut dibuat terang benderang.

"Saya akan buktikan tidak ada `hengky pengky` (suap) kepada klien saya. Apalagi beberapa saksi mengakui kalau kasus CIS-RISI di Disjaya dan Tangerang adalah proyek wilayah, bukan PLN Pusat. Karena pusat hanya bersifat kebijakan umum saja," tegasnya.

Empat mantan petinggi PT Internasional Nickel Indonesia Tbk

Empat mantan petinggi PT Internasional Nickel Indonesia Tbk (Inco), sekarang PT Valle Indonesia, divonis bebas oleh majelis hakim saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Malili, kemarin. Empat mantan petinggi PT Inco, yaitu mantan Wakil Presiden Direktur Claudio Bastos, Direktur PT Inco Chiho D Bangun, General Manager Project Development Vale Inco Peter Fenato, dan Manager PT Inco Parulian Marpaung. Majelis hakim yang dipimpin Bakri SH, dalam putusannya menegaskan, keempat terdakwa tersebut terbukti tidak bersalah dan tidak terlibat kasus perambahan kawasan hutan lindung Seba-seba, Desa Mahalona, Kecamatan Towuti.

Para terdakwa ini tidak lagi menjadi petinggi PT Inco setelah Rapat Umum Pemegang Saham( RUPS) belumlamainiatau setelah PT Inco berubah nama menjadi PT Vale Indonesia. Putusan bebas majelis hakim itu disambut suka cita keempat terdakwa. Namun, putusan tersebut menuai protes puluhan aktivis pemerhati lingkungan di Lutim yang berunjuk rasa di luar ruang persidangan selama empat jam.

Sejumlah lembaga pemerhati lingkungan yang turut dalam aksi ini, yakni LSM Forum DAS Larona, Lembaga Inisiasi Lingkungan dan Masyarakat (Lingkar) Lutim, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lutim, termasuk eLtim Watch, serta LSM Lembar. “Kami sangat kecewa atas putusan bebas keempat terdakwa perusakan hutan lindung.

Ini tidak mencerminkan semangat penegakan hukum terhadap pelaku perusakan hutan lindung,”ungkap koordinator aksi Saharuddin Sabu. Meskipun mendapat tekanan dari puluhan massa,Ketua Majelis Hakim Bakri SH tetap pada putusannya. Dia berkeyakinan, empat terdakwa tidak terbukti sah terlibat tindakan perambahan hutan sesuai dakwaan jaksa.

Begitupun tuntutan jaksa kepada manajemen PT Vale Indonesia membayar denda Rp5 miliar atas terjadinya perusakan kawasan hutan lindung, juga tidak dikabulkan. Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Malili, Zakaria Ali Zaid, menyatakan akan berkoordinasi dengan pimpinannya untuk mengajukan banding atas vonis bebas empat terdakwa tersebut.

“Masih ada waktu tujuh hari untuk mengajukan banding,”katanya. Dalam persidangan pekan lalu, JPU mendakwa Bastos dkk melanggar Undang-Undang (UU) No 41/1999 tentang Penggunaan Hutan Lindung Tanpa Izin, dalam kawasan hutan lindung Dusun Seba-seba, Desa Mahalona, Towuti. Mereka juga melanggar UU No 23/1997 tentang Pengolahan Lingkungan Hidup.

Stefanus Palinggi alias Sonda

Stefanus Palinggi alias Sonda, 25, terdakwa kasus pembunuhan di Kafe Singapura yang menyebabkan dua warga Desa Kapolang, Kecamatan Rantetayo, tewas, dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Makale, kemarin.

“Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terdakwa terbukti bersalah dengan menghilangkan nyawa orang lain. Kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa,” ujar JPU Wahyudi Kareba SH saat membacakan berkas tuntutan, kemarin. Seusai JPU membacakan berkas tuntutan, terdakwa Stefanus melalui penasihat hukumnya, Timotius Pamaru, menyatakan akan memberikan tanggapan atas tuntutan tersebut.

“Kami meminta majelis hakim diberikan waktu menanggapi tuntutan jaksa.Kami akan memberikan pembelaan secara tertulis atas tuntutan JPU pada sidang lanjutan berikutnya,” katanya. Ketua Majelis Hakim Barmen Sinurat SH menunda sidang hingga pekan depan untuk memberikan waktu kepada terdakwa memberikan tanggapan/ pembelaan atas tuntutan JPU.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU,kemarin,dijaga ketat aparat Kepolisian Resor (Polres) Tana Toraja. Puluhan polisi disiagakan mengamankan sidang guna mengantisipasi halhal yang tidak diinginkan. Pasalnya, sidang pembunuhan tersebut sebelumnya sering diwarnai kericuhan. Peristiwa pembunuhan berawal saat dua kelompok pemuda mengunjungi Kafe Singapura pada 30 Desember 2010. Tiba-tiba terjadi pertengkaran mulut yang berujung perkelahian dua kelompok pemuda tersebut.

Akibat perkelahian itu, tiga pemuda dari Desa Kapolang, Kecamatan Rantetayo, mengalami luka tusuk. Tiga pemuda itu, yakni Manan,30; Ronny,28; dan Rokky, 27. Penikaman itu diduga dilakukan terdakwa yang merupakan anggota kelompok pemuda lainnya. Setelah menikam korban, terdakwa bersama enam rekannya pun langsung melarikan diri.

Tiga korban yang terluka oleh warga setempat dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Elim di Kota Rantepao. Beberapa jam setelah mendapat perawatan medis di RS Elim Kota Rantepao, satu korban, yakni Manan,30, meninggal. Beberapa hari kemudian, satu korban lainnya, Ronny, 28, juga meninggal setelah sempat dirujuk ke salah satu RS di Kota Makassar.

Kamis, 03 Maret 2011

Kisruh pengangkatan empat pejabat

Kisruh pengangkatan empat pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) berlanjut. Gubernur Sumsel berencana memanggil Bupati, Sekretaris dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muba dalam waktu dekat. ”Suratnya sudah dibuat dan tinggal ditandatangani Pak Gubernur.

Tujuannya,untukmenyelesaikan masalah ini agar tidak terus berkembang, karena secara aturan, apa yang dilakukan Pemprov Sumsel sudah benar, bahwa Gubernur merupakan kepanjangan tangan pemerintah pusat di daerah,”ujar Plt KabiroHumasdanProtokolSumsel Robby Kurniawan kemarin.

Sebelumnya, Kemendagri melalui surat nomor 826.24/ 0611/SJ tertanggal 25 Februari 2011 yang ditandatangani Sekjen Diah Anggraeni, meminta Gubernur Sumsel meninjau ulang Surat Keputusan (SK) No 303/KPTS/BKD.II/2010 tertanggal 7 April 2010, mengenai perpindahan pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Muba ke Provinsi Sumsel. Sebab, perpindahan itu tak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam jumpa wartawan di ruang Kabiro Humas dan Pemprov Sumsel kemarin,Asisten I Setda Sumsel Mukti Sulaiman didampingi Kepala Biro Humas dan Protokol Robby Kurniawan, Kepala Biro Hukum dan HAM Ardani serta Kabid Pengangkatan dan Pemindahan PNS pada BKD Sumsel Rusdi menyatakan tidak percaya bila Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni meminta Gubernur Sumsel meninjau ulang SK No 303/KPTS/BKD.II/2010.

”Jadi,kami tegaskan di sini, bahwa sampai hari ini (kemarin) kami (Pemprov Sumsel) belum menerima surat Mendagri No 826.24/0611/SJ tertanggal 25 Februari 2011, sebagaimana dikatakan Kepala BKD Muba di media cetak di Sumsel,”aku Mukti. Untuk memperkuat penjelasannya tersebut, BKD Sumsel, kata Mukti, telah meminta konfirmasi dari Kepala Biro Kepegawaian Kemendagri Kiswanto kemarin.

Saat dihubungi melalui telepon, lanjut Mukti, Kiswanto membantah pemberitaan tersebut. Masih belum puas dengan pernyataan Kepala Biro Kepegawaian Kemendagri, giliran Plt Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Sumsel yang melakukan konfirmasi ke Bagian Kapuspenkum Kemendagri. ”Kapuspenkum Kemendagri membantah Ibu Sekjen telah menerima atau memberikan informasi sebagaimana diberitakan dalam surat kabar,”tandasnya.

Namun, pihak Pemprov Sumsel belum mendapatkan penjelasan langsung dari Sekjen Kemendagri. Sebab, surat Kemendagri No 826.24/0611/ SJ tertanggal 25 Februari 2011 yang dilansir BKD Muba, ditandatangani Sekjen Diah Anggraeni. Demikian Info kita tentang Kisruh pengangkatan empat pejabat.

Aparat Reskrim Unit Ranmor Polda Sumsel

Aparat Reskrim Unit Ranmor Polda Sumsel menangkap enam pelaku pencurian karet jenis Cup Lumb milik PT Budi Lampung Sejahtera yang bergerak di bidang HTI (hutan tanaman industri), Selasa (1/3) sekitar pukul 18.00 WIB, di Kota Lampung. Keenam tersangka ditangkap saat sedang bekerja di perusahaan masing-masing setelah melakukan koordinasi dengan Polda Lampung.

Enam orang tersangka yang berhasil diringkus yakni Hamdihi, 29, sopir truk PT Sungai Budi Grup; Turyono, 43, sopir truk PT Budi Lampung Sejahtera; Dwi Arif, 30, staf PT Budi Lampung Sejahtera; Iwan Susilo, 34, sopir truk PT Sungai Budi Grup; Sumarjono,31,sopir truk PT Sungai Budi Grup; dan Andi Anto, 22, sopir truk PT Sungai Budi Grup.

Selain mengamankan enam tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti uang hasil kejahatan sebesar Rp2,9 juta. Modus pencurian yang dilakukan para tersangka yaitu dengan menurunkan karet yang mereka bawa dari perusahaan masing-masing di pinggir jalan, kemudian karet dijual dengan seorang penadah yang saat ini masih diburu Polisi berinisial YS (DPO).

Sebelum tersangka ditangkap, Polisi sudah menerima laporan dari korban PT Budi Lampung Sejahtera yang mengaku mengalami kerugian sekitar Rp27.500.000,00 akibat 700 kg–2 ton karet cup lumb dicuri. Aksi para tersangka diketahui auditor Muhammad Ridho, 38, saat melaksanakan audit pertiga bulan. Berdasarkan hasil audit ditemukan bahwa barang perusahaan berupa cup lumb yang dibawa atau kirim pelaku dari perusahaan ke PT Cipta Karya Tani tanggal 14 Februari 2011 mengalami penyusutan atau pengurangan yang tidak wajar.

Ditemui di ruang Ranmor Polda Sumsel, kemarin tersangka Hamdihi mengakui perbuatannya mencuri karet yang diangkutnya dari PT Budi Lampung Sejahtera ke PT Cipta Karya Tani. Saat di daerah Pematang Panggang Blok C, Kecamatan Mesuji,Kabupaten OKI, karet tersebut diturunkan. “Tugas saya hanya membawa karet itu saja. Adapun saya mendapatkan bagian sebesar Rp2,5 juta. Terpaksa saya lakukan lantaran perlu uang karena gaji dari perusahaan kecil,”katanya.

Sedangkan tersangka Turyono mengaku sudah empat kali melakukan pencurian dan sudah menerima uang sebesar Rp8,5 juta. “Awalnya saya diajak YS (DPO) terpaksa. Karena gaji yang saya terima setiap kecil sebagai sopir yang bertugas membawa mobil truk karet,”tandasnya. Sementara itu, Direktur Reskrim Polda Sumsel Kombes Pol Raja Hariono mengatakan segera memproses kasus tersebut untuk menangkap pelaku penadahan dan keterlibatan pihak lain.“Tersangka akan segera diproses secara hukum dan keenamnya sudah ditahan sekarang,”kata Raja. Demikian Info kita tentang Aparat Reskrim Unit Ranmor Polda Sumsel.

Kamis, 16 Desember 2010

Daftar Isi

Berikut Daftar Isi Info kita Selengkapnya:



 
 
Copyright © 2012 Info Kita All rights reserved Mas Hari
Sepeda Motor Injeksi Irit Harga Terbaik Cuma Honda Promo Member Alfamart Minimarket Lokal Terbaik Indonesia