Tampilkan postingan dengan label Bebas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bebas. Tampilkan semua postingan

Minggu, 20 Mei 2012

Peredaran Ikan Yang Mengandung Formalin

Fakta mengejutkan ditemukan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Palopo terkait peredaran ikan yang mengandung formalin di Kota Palopo. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, ikan yang dipasok dari luar Palopo 95% positif mengandung formalin. DKP melakukan pemeriksaan ikan yang masuk ke wilayah Palopo melalui Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pontap dan Pelabuhan Tanjung Ringgit. DKP menggunakan alat tes formalin atau tes kit formalin.

Ditemukan ikan yang dikapalkan dari beberapa daerah tetangga di Provinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara, diawetkan dengan formalin. Formalin yang sering digunakan untuk mengawetkan mayat ini tergolong berbahaya jika dikonsumsi manusia. Penyakit yang bisa ditimbulkan jika dikonsumsi dalam waktu lama yakni kanker dan kerusakan organ tubuh.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Palopo Maksum Runi menilai Pemkot Palopo lamban menangani peredaran ikan berformalin. Dia mengkritik pemerintah yang dinilai tidak punya langkah tegas padahal informasi ikan berformalin ini beredar sejak setahun lalu.

“Coba bayangkan jika warga Palopo sejak setahun lalu mengonsumsi ikan berformalin, apa akibatnya? Ini sudah sejak setahun lalu,tapi tidak ada langkah konkret untuk mencegah peredaran ikan yang mengandung bahan berbahaya itu,”ujar dia kemarin. Kepala DKP Palopo, Andi Fatahillah mengakui, saat ini puluhan ton ikan berbahan pengawet formalin diamankan dan tidak diperkenankan diedarkan dalam wilayah Palopo, terutama ikan dari Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.

Tidak menutup kemungkinan, kata dia,masih banyak yang luput dari pengawasan DKP karena tidak melalui TPI Pontap atau pelabuhan. Menurut dia, pedagang atau pemasok ikan dari luar Palopo belum memiliki pengetahuan tentang bahaya formalin bila dikonsumsi masyarakat. Pedagang ikan asal luar lebih mengejar hanya mengejar keuntungan tanpa mempertimbangkan perlindungan masyarakat.

Pihaknya mengundang para pengusaha ikan dari luar Palopo yang berdomisili di daerah ini, termasuk nelayan lokal untuk menghadiri sosialisasi perlindungan konsumen dan bahaya formalin di Kantor Wali Kota, Selasa (22/5). Dalam sosialisasi ini, Pemkot melalui DKP melibatkan aparat kepolisian dan YLKI Palopo akan membicarakan masalah perlindungan terhadap konsumen.

Apalagi, masyarakat Palopo sebagian besar mengonsumsi ikan dari luar daerah. “Polisi dilibatkan di sini agar bisa melalukan upaya hukum bila nelayan atau pedagang ikan dari luar Palopo tetap tidak mengindahkan penegasan Pemkot soal larangan penggunaan formalin,” kata Fatahillah.

Minggu, 09 Oktober 2011

Ketua Dewan Pimpinan Daerah

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulsel Ilham Arief Sirajuddin kian intens menyosialisasikan pencalonannya sebagai gubernur pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel 2013 ke sejumlah daerah. Setelah menyasar daerah Luwu Raya, Wali Kota Makassar menyisir daerah selatan Sulsel yang menjadi basis utama pendukung Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo pada Pilgub 2007 itu, dengan mengunjungi Kabupaten Bantaeng dan Bulukumba, kemarin. Di Bulukumba, Ilham bersilaturahmi dengan sejumlah warga Kecamatan Gantarang dan Ujungbulu di Kompleks Puri Asri, kemarin.

Bupati Bulukumba Zainuddin Hasan turut menyempatkan diri bergabung dalam acara itu. Mantan Bupati Pahuwato itu terlihat akrab dengan Ilham. Zainuddin mengaku, memiliki hubungan emosional yang baik dengan Ilham sehingga sulit dipisahkan. Saya sudah lama bersahabat dengan Pak Ilham. Sebelum jadi bupati, kami sudah bersama, ujar Ketua DPD II Golkar Bulukumba ini. Pujian tersebut pun dibalas Ilham.

Menurut mantan Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel ini, Zainuddin sebagai seorang bupati dapat menempatkan diri sebagai kepala daerah dan sebagai pengayom masyarakat serta pembina politik di daerah, kendati berbeda warna partai politik. Sejak menyuarakan diri sebagai kandidat gubernur, saya dianggap seperti virus di daerah sehingga tidak semua kepala daerah menerima dengan lapang dada, ujar Ilham.

Kegiatan Ilham di Bulukumba cukup padat. Selain bertatap muka dengan dua kecamatan tersebut, dia menghadiri undangan kerabatnya diKecamatanUjungloe. Sejak kecil, Ilham sudah di sini karena orang tuanya Arief Sirajuddin bukan orang lain di sini.Ilham adalah Wali Kota Makassar yang bijaksana.

Saya yakin Ilham akan memimpin Sulsel. Mari kita gaungkan semangat baru di Bulukumba,” ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat, Makmun Nonci. Silaturahmi lalu dilanjutkan ke Kecamatan Bontotiro atas undangan keluarga besar Andi Zainal yang dihadiri Ketua ICMI Bulukumba Syamsul Alam Fatwa dan mantan legislator Partai Golkar Bulukumba Haji Patola.

Sementara di Bantaeng, Pemilik Bulukumba Jaya Motor dan Hotel Denpasar Makassar Haji Ahmad DN turut menyatakan dukungan secara terbuka kepada Ilham Arief Sirajuddin menjadi Gubernur Sulsel periode mendatang. Kepada warga Bantaeng, perlu diketahui bahwa dengan kehadiran Pak Ilham, saya merasa terpanggil mendukungnya menjadi Gubernur Sulsel,”ujar Ahmad.

Dalam sambutannya, dia mengaku kegiatannya di sejumlah daerah setiap akhir pekan untuk bersilaturahmi dengan warga di daerah. Sekaligus dia memperkenalkan diri sebagai sosok semangat baru untuk Sulsel ke depan. Ilham pun meminta restu kepada masyarakat Bantaeng bertekad membawa pemerintahan Sulsel ke arah yang lebih baik.

Saya yakin tidak semua orang Bantaeng mengenal sosok Ilham Arief Sirajuddin sebagai kandidat gubernur dan insya Allah akan jadi gubernur. Orang Bantaeng mungkin hanya mengenal Ilham sebagai Wali Kota Makassar dua periode.

Rabu, 05 Oktober 2011

Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menerbitkan Jurnal berbahasa Inggris pertama di Indonesia yaitu Indonesia Law Review. Penerbitan jurnal Indonesia Law Review didukung 27 Profesor dari berbagai negara," kata Kepala Kantor Komunikasi UI Vishnu Juwono.

Negara tersebut adalah Indonesia, Inggris, Belanda, Amerika Serikat, Australia, Brazil, Afrika Selatan, Singapura dan Malaysia sebagai advisory board serta para dosen senior FHUI.

Ia mengatakan Indonesia Law Review diharapkan dapat menjadi prestasi ilmiah bagi bangsa Indonesia yang selama ini jauh tertinggal dengan bangsa lainnya. Untuk itu, Indonesia Law Review akan diakreditasi dan menjadi Jurnal Internasional yang dapat mengejar ketertinggalan Indonesia dalam publikasi ilmiah di tingkat dunia.

"Indonesian Law Review terbit setiap bulan April, Agustus, dan Desember yang ditujukan kepada kalangan hukum dalam dan luar negeri sebagai sarana komunikasi ilmiah di kalangan akademisi hukum," katanya.

Selasa, 04 Oktober 2011

Jajaran Kepolisian Sektor Kuta

Jajaran Kepolisian Sektor Kuta, Kabupaten Badung, Bali, berhasil membekuk penjambret yang sering kali meresahkan wisatawan asing di obyek wisata pantai.

Kepala Polsek Kuta AKP Gede Ganefo, Selasa, mengatakan, pelaku penjambretan ditangkap setelah kedapatan mencuri dompet milik wisatawan asal Jepang.

"Pelaku tertangkap tangan oleh anggota Sabhara Polsek Kuta sekitar pukul 04.15 Wita tadi," katanya.

Pelaku jambret yang kerap menjadikan warga asing sebagai sasaran kejahatannya tersebut berinisial IMW (26), warga Tianyar, Kubu, Kabupaten Karangasem.

IMW ditangkap beberapa saat setelah mencopet dompet milik Onishi Hikaru (23), warga negara Jepang yang sedang berlibur di Bali.

Saat itu, korban sedang berjalan-jalan di Jalan Legian, Kuta. Saat berada di depan "Apache Bar", dompet korban langsung diambil paksa pelaku.

Menurut Ganefo, memang saat itu korban sedang mabuk setelah keluar dari sebuah tempat hiburan di kawasan Jalan Legian.

"Korban saat itu sedang mabuk, tapi terasa ada seseorang yang mengambil dompetnya dari saku celananya, korban lalu minta tolong, dan didengar oleh pengguna jalan," katanya.

Petugas Polsek Kuta yang kebetulan saat itu sedang berpatroli segera membekuk pelaku dan menggealandangnya ke mapolsek.

Korban yang beralamatkan di Shinjuku Nakaochiai 15-28-3 Tokyo, Jepang, itu menginap di hotel Aston Kuta kamar nomor 235.

Di dalam dompet itu berisi uang tunai Rp19 ribu dan 95 dolar AS serta tiga lembar kartu debit.

Atas perbuatannya tersebut, IMW dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Vonis bebas tiga karyawan dan satu mantan karyawan PT Inco

Sehubungan dengan vonis bebas tiga karyawan dan satu mantan karyawan PT Inco, manajemen perusahaan nikel internasional tersebut menyambut dengan suka cita dan gembira. General Manager Goverment Relation and Communication PT Inco Tri Rachman Batara mengatakan, keputusan itu tepat yang telah dicapai berdasarkan fakta-fakta dan bukti yang telah diajukan selama persidangan. PT Inco berharap dapat terus tumbuh dan berinvestasi dalam wilayah operasinya di Sulawesi dan memberikan kesempatan kepada seluruh karyawan, masyarakat, serta seluruh rakyat Indonesia berkarya.

“Sebagai perusahaan tambang yang terhormat dan bertanggung jawab, PT Inco telah dan akan terus mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” katanya, tadi malam. Sekadar diketahui,PT Inco adalah perusahaan penghasil nikel dalam matte terbesar di Asia dengan tingkat produksi pada 2010 sekitar 77.000 MT.

Perusahaan yang telah beroperasi di Indonesia selama lebih dari 40 tahun dan merupakan perusahaan publik yang sebagian besar sahamnya (60%) dimiliki VALE, perusahaan tambang terbesar kedua di dunia dari Brasil; 20% dimiliki Sumitomo; dan sekitar 20% oleh publik melalui Indonesia Stock Exchange (IDX).

Selasa, 20 September 2011

Peter Chretien

Seorang insinyur di Perancis, Peter Chretien, berhasil merancang dan mengembangangkan helikopter listrik berawak pertama atas permintaan Solution F. Helikopter listrik tersebut bahkan tercatat sebagai helikopter listrik berawak pertama di dunia yang berhasil terbang.

Chretien berhasil merancang helikopter tersebut dalam waktu 12 bulan saja. Seperti yang diberitakan Popular Science, Selasa (6/9/2011) helikopter listrik ini berhasil melakukan penerbangan pertama pada 12 Agustus 2011 yang lalu. Ketinggian pada penerbangan pertama adalah satu meter. Memang sangat sangat rendah. Walaupun demikian, ini tetap tak bisa diremehkan sebab berhasil mengalahkan helikopter listrik sebelumnya, Sikorsky, yang didesain tanpa awak.

Menciptakan helikopter listrik memang tidak mudah. Helikopter terkenal sebagai kendaraan yang "lapar" energi. Helikopter beda dengan pesawat yang hanya membutuhkan daya besar saat take off lalu beroperasi dengan daya minim saat di ketinggian dan landing. Chretien sendiri harus berpikir keras ketika Solution F memintanya merancang helikopter listrik berawak. Ia harus berpikir agar desain helikopter seramping mungkin, seringan mungkin dan seefisien mungkin sehingga bisa mengurangi energi yang dibutuhkan.

Hasil desainnya ada desain rotor co axial yang membuang kontrol cyclic yang berat dan rotor ekor yang tak efisien, dan lebih memilih "sirip" ekor yang simpel dan sistem baling baling yang memungkinkan pilot mengatur arah gerak helikopter. Chretien juga menggunakan bahan aluminum dan kantung polimer Lithium ion yang mudah menguap di bawah kursi untuk memastikan awak mendarat dengan nyaman dan selamat di permukaan kasar. Belum jelas apakah akan helikopter ini akan dikomersilkan. Demikian Info Kita yang berjudul Peter Chretien.

Sabtu, 05 Maret 2011

Ajaran agama Islam

Ajaran agama Islam tidak pernah membenarkan tindak kekerasan dalam bentuk apa pun, terlebih untuk menyelesaikan permasalahan seperti Ahmadiyah di Indonesia.

"Kekerasan dalam menyelesaikan permasalahan Ahmadiyah dalam bentuk apa pun tidak dapat ditoleransi karena dalam ajaran Islam tidak diajarkan untuk melakukan kekerasan," kata Umar Shihab dalam International Seminar Islam, Peace, and Justice di Jakarta, Sabtu (5/3/2011).

Seminar internasional sehari itu diselenggarakan bersama oleh Muhammadiyah, Kedutaan Besar Republik Islam Iran, Organisasi Lintas Budaya Islam dan Pusat Dialog dan Kerjasama Antar-Peradaban.

Meski Ahmadiyah itu ajaran sesat, kata Umar Shihab, kekerasan yang terjadi dalam mengatasi permasalahan Ahmadiyah tetap merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi karena dalam ajaran Islam dan agama manapun kekerasan itu dilarang.

Umar mengatakan, Ahmadiyah merupakan ajaran sesat karena dalam ajarannya disebutkan ada nabi setelah Nabi Muhammad. Itu salah dan bukan Islam karena itu ia mengharapkan para pengikut ajaran Ahmadiyah segera menyadari bahwa apa yang mereka percayai itu suatu kesesatan sehingga harus segera ditinggalkan.

Namun, Umar juga menyayangkan tindak kekerasan yang terjadi dalam upaya menyelesaikan permasalahan Ahmadiyah ini karena para pelaku kekerasan itu hanya oknum-oknum yang menyatakan diri wakil Islam.

"Kekerasan yang dilakukan oknum yang mengatasnamakan agama Islam sesungguhnya telah menyalahi ajaran Islam itu sendiri dan memperburuk citra Islam di mata dunia," tegas Umar.

Umar menambahkan, Islam mewajibkan umatnya untuk selalu berdamai dan memiliki banyak teman serta selalu mengucap salam karena dengan banyak teman, dapat dipastikan kedamaian akan tercapai. Begitupun untuk permasalahan Ahmadiyah ini, perlu dilakukan langkah yang benar-benar nyata, seperti memberikan dakwah tentang Islam yang sebenarnya.

Kelompok Ahmadiyah terbagi dalam dua aliran, yakni Ahmadiyah Qadian dan Ahmadiyah Lahore, keduanya berkembang di Indonesia. Dua kelompok tersebut memiliki perbedaan prinsip. Namun, keduanya sama-sama memercayai bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah Isa al Masih yang telah dijanjikan Nabi Muhammad SAW, dan itu menyalahi ketentuan Islam sesungguhnya. Demikian Info Kita tentang Ajaran agama Islam.

13 warga sebagai tersangka

Selain menetapkan 13 warga sebagai tersangka, kepolisian juga menetapkan tiga anggotanya sebagai tersangka terkait penyerangan di Cikeusik, Pandeglang, Banten, yang menyebabkan tiga anggota jemaah Ahmadiyah tewas.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar mengatakan, tiga anggota yang dijerat hukuman pidana adalah Briptu AS, Bripda Ayn, dan Bripda Sbi. "Ketiganya anggota Polsek Cikeusik," kata Boy melalui pesan singkat, Jumat (4/3/2011).

Boy menjelaskan, ketiganya dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang (ancaman penjara 5 tahun) dan Pasal 531 KUHP tentang pembiaran orang yang memerlukan pertolongan (ancaman penjara 3 bulan). Penyidikan ketiganya dilakukan dalam satu berkas perkara.

Menurut Boy, ketiganya juga telah menjalani sidang disiplin di lingkungan internal. Ketiga prajurit berpangkat rendah itu dikenakan hukuman kurungan selama 21 hari di tempat khusus. "Ada kelalaian dalam menjalankan tugas," kata Boy.

Sebelumnya, kepolisian menetapkan 12 orang dari kelompok penyerang sebagai tersangka, yakni Ujang, Munir, M Syarif, Yusuf Abidin, Endang, Saad Baharudin, M Arif, Idris, Adam Damini, Yusri, Rohidin, dan Dani. Adapun satu orang dari kelompok Ahmadiyah yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Deden Sujana.

Kepolisian juga menetapkan 37 anggota dari Polsek Cikeusik dan Polres Pandeglang sebagai terperiksa oleh Propam Polri. Mereka dianggap lalai. Selain itu, Polri juga telah mencopot Kepala Polda Banten, Kepala Polres Pandenglang, Direktur Intelijen dan Keamanan Polda Banten. Demikian Info Kita tentang 13 warga sebagai tersangka.

Kamis, 16 Desember 2010

Daftar Isi

Berikut Daftar Isi Info kita Selengkapnya:



 
 
Copyright © 2012 Info Kita All rights reserved Mas Hari
Sepeda Motor Injeksi Irit Harga Terbaik Cuma Honda Promo Member Alfamart Minimarket Lokal Terbaik Indonesia