Selasa, 04 Oktober 2011

Vonis bebas tiga karyawan dan satu mantan karyawan PT Inco

Sehubungan dengan vonis bebas tiga karyawan dan satu mantan karyawan PT Inco, manajemen perusahaan nikel internasional tersebut menyambut dengan suka cita dan gembira. General Manager Goverment Relation and Communication PT Inco Tri Rachman Batara mengatakan, keputusan itu tepat yang telah dicapai berdasarkan fakta-fakta dan bukti yang telah diajukan selama persidangan. PT Inco berharap dapat terus tumbuh dan berinvestasi dalam wilayah operasinya di Sulawesi dan memberikan kesempatan kepada seluruh karyawan, masyarakat, serta seluruh rakyat Indonesia berkarya.

“Sebagai perusahaan tambang yang terhormat dan bertanggung jawab, PT Inco telah dan akan terus mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” katanya, tadi malam. Sekadar diketahui,PT Inco adalah perusahaan penghasil nikel dalam matte terbesar di Asia dengan tingkat produksi pada 2010 sekitar 77.000 MT.

Perusahaan yang telah beroperasi di Indonesia selama lebih dari 40 tahun dan merupakan perusahaan publik yang sebagian besar sahamnya (60%) dimiliki VALE, perusahaan tambang terbesar kedua di dunia dari Brasil; 20% dimiliki Sumitomo; dan sekitar 20% oleh publik melalui Indonesia Stock Exchange (IDX).

Hutan rakyat di Desa Buntu Kila

Hutan rakyat di Desa Buntu Kila, Kelurahan Rantekalua,Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, terbakar sekitar pukul 11.00 Wita, kemarin. Peristiwa kebakaran hutan tersebut merupakan yang kedua kali, sebelumnya hutan rakyat Buntu Kila terbakar pada Minggu (2/10), sekitar pukul 19.00 Wita.

“Saat ini masyarakat setempat dibantu aparat Polsek Mengkendek berusaha memadamkan titik-titik api yang masih menyala,”ujar Ketua RT Getengan, Tane kepada media. Embusan angin yang kencang membuat titik-titik api makin membesar. Ditambah sumber air yang jauh,membuat warga dan polisi kesulitan memadamkan api. Mereka berusaha memadamkan api secara manual menggunakan ranting-ranting pohon.

Titiktitik api baru berhasil dipadamkan sekitar pukul 13.00 Wita. Kapolres Tana Toraja AKBP Yudi AB Sinlaeloe langsung turun ikut memadamkan titiktitik api yang menyebar di beberapa lokasi dalam kawasan hutan rakyat. Kapolres Tana Toraja AKBP Yudi AB Sinlaeloe kepada wartawan mengatakan, masih menyelidiki penyebab munculnya kobaran api di kawasan hutan rakyat Desa Buntu Kila.

Dugaan awal, munculnya titiktitik api disebabkan ulah oknum warga yang membuka lahan perkebunan baru didalam hutan rakyat dengan cara membakar. “Penyebab kebakaran masih kami selidiki. Dugaan awal, akibat ulah warga yang akan membuka lahan baru,” ujarnya.

Stefanus Palinggi alias Sonda

Stefanus Palinggi alias Sonda, 25, terdakwa kasus pembunuhan di Kafe Singapura yang menyebabkan dua warga Desa Kapolang, Kecamatan Rantetayo, tewas, dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Makale, kemarin.

“Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terdakwa terbukti bersalah dengan menghilangkan nyawa orang lain. Kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa,” ujar JPU Wahyudi Kareba SH saat membacakan berkas tuntutan, kemarin. Seusai JPU membacakan berkas tuntutan, terdakwa Stefanus melalui penasihat hukumnya, Timotius Pamaru, menyatakan akan memberikan tanggapan atas tuntutan tersebut.

“Kami meminta majelis hakim diberikan waktu menanggapi tuntutan jaksa.Kami akan memberikan pembelaan secara tertulis atas tuntutan JPU pada sidang lanjutan berikutnya,” katanya. Ketua Majelis Hakim Barmen Sinurat SH menunda sidang hingga pekan depan untuk memberikan waktu kepada terdakwa memberikan tanggapan/ pembelaan atas tuntutan JPU.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU,kemarin,dijaga ketat aparat Kepolisian Resor (Polres) Tana Toraja. Puluhan polisi disiagakan mengamankan sidang guna mengantisipasi halhal yang tidak diinginkan. Pasalnya, sidang pembunuhan tersebut sebelumnya sering diwarnai kericuhan. Peristiwa pembunuhan berawal saat dua kelompok pemuda mengunjungi Kafe Singapura pada 30 Desember 2010. Tiba-tiba terjadi pertengkaran mulut yang berujung perkelahian dua kelompok pemuda tersebut.

Akibat perkelahian itu, tiga pemuda dari Desa Kapolang, Kecamatan Rantetayo, mengalami luka tusuk. Tiga pemuda itu, yakni Manan,30; Ronny,28; dan Rokky, 27. Penikaman itu diduga dilakukan terdakwa yang merupakan anggota kelompok pemuda lainnya. Setelah menikam korban, terdakwa bersama enam rekannya pun langsung melarikan diri.

Tiga korban yang terluka oleh warga setempat dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Elim di Kota Rantepao. Beberapa jam setelah mendapat perawatan medis di RS Elim Kota Rantepao, satu korban, yakni Manan,30, meninggal. Beberapa hari kemudian, satu korban lainnya, Ronny, 28, juga meninggal setelah sempat dirujuk ke salah satu RS di Kota Makassar.
 
 
Copyright © 2012 Info Kita All rights reserved Mas Hari
Sepeda Motor Injeksi Irit Harga Terbaik Cuma Honda Promo Member Alfamart Minimarket Lokal Terbaik Indonesia